CIREBON - Hak anggota legislatif (Aleg) masih diberikan sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon. Pasalnya, kasus yang menjerat empat anggota dewan tersebut belum sampai pada Pergantian Antar Waktu (PAW). Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Drs H Syamsuri mengatakan, sejauh ini pihaknya akan tetap menggunakan aturan yang ada. Sekretariat tetap memberikan hak anggota dewan selama belum ada ketentuan lainnya yang memberhentikan itu semua. “Selama belum ada putusan hukum tetap atau selama belum ada surat pemecatan yang masuk ke DPRD, kita juga harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujar Syamsuri kepada Radar. Syamsuri memastikan, meskipun empat anggota DPRD sedang menjalani proses hukum, agenda DPRD tetap terlaksana sebagaimana mestinya. Sebab, jadwal atau agenda DPRD yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah. Senada diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi SE. Dia mengaku, pihaknya masih menunggu sikap partai dan juga proses hukum yang berlangsung. “Kalau memang sudah ada putusan pengadilan dan parpol sudah membuat keputusan, kemudian melayangkan surat ke BK, kita langsung bergerak. Tapi, sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke meja saya. Jadi sampai saat ini kita masih menunggu,” singkatnya. (sam)
Empat Dewan Pelaku Judi Masih Terima Hak dari Setwan
Minggu 07-08-2016,11:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :