KUNINGAN- Tahun 2006 silam, UM, pernah diadili warga karena mencabuli siswanya. Rupanya tak kapok, tahun ini aksi serupa diulangi lagi pria berusia 64 tahun itu. Dan jika tahun 2006 UM masih dimaafkan, kali ini dia harus berurusan dengan polisi. Statusnya jadi tersangka dan kini dibui di Mapolres Kuningan. UM dilaporkan oleh 9 orang tua yang anak-anaknya menjadi korban cabul. Semula dia dilaporkan ke Polsek Mandirancan, kemudian kasusnya dialihkan ke Satreskrim Polres Kuningan. UM sendiri merupakan kepala salah satu madrasah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan. Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Setiawan SIK mengatakan tersangka yang juga pensiunan PNS itu dipercaya memimpin madrasah milik salah satu yayasan di Desa Kertawinangun. Pencabulan yang dilakukan tersangka berlangsung ketika jam pelajaran yakni antara pukul 14.00 sampai 16.00. Ada 9 orang yang melapor ke polisi terkait kasus tersebut. Menurut Syahduddi, laporan oleh orang tua korban dilakukan hari Jumat pagi ke Polsek Mandirancan. Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit PPA Polres Kuningan. “Dari hasil pemeriksaan diketahui jika UM ini adalah kepala madrasah yang juga menjadi pengajar di yayasan. Salah satu orang tua murid memergoki perbuatan tersangka ketika sedang meraba-raba bagian tubuh sensitif seorang murid perempuan yang duduk di bangku belakang,” jelas kapolres. Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sebenarnya diketahui orang tua korban hari Selasa (2/8) lalu namun baru resmi dilaporkan Jumat (5/8) pagi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya sebanyak sembilan anak yang masih berusia antara 6 hingga 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh pelaku. “Korbannya ada yang masih duduk di bangku kelas 2, ada juga yang sudah kelas 4. Namun kami masih mendalami kemungkinan jumlah korbannya bertambah,” ungkap dia. Dalam melakukan perbuatannya, sambung Syahduddi, pelaku selalu mengincar korban yang duduk di bangku paling belakang. Sambil memberikan materi, pelaku duduk di samping korbannya kemudian memasukkan tangannya ke sela pakaian korban dan meraba bagian tubuh sensitive murid tersebut. Terakhir perbuatan tersangka tersebut dipergoki oleh salah satu orang tua murid yang langsung melaporkan ke aparat desa. Oleh pemdes disarankan untuk lapor ke polisi. Atas informasi tersebut, kami langsung mengamankan tersangka dan kini tengah dalam penanganan Unit PPA,” ujar kapolres. Ditanya apakah perbuatan cabul yang dilakukan tersangka menggunakan jari? Kapolres mmenerangkan jika tersangka hanya mengelus-elus bagian sensitif korban, meraba dan menciumnya. Meski hanya memegang bagian sensitive murid perempuan, tetap saja masuk dalam kategori perbuatan cabul. Tak hanya itu, ulah UM ini juga bisa berdampak pada kondisi psikologis korban. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda uang sebesar Rp5 miliar. Tersangka kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syahduddi. Kapolres juga mengatakan jika tersangka di tahun 2006 saat masih menjadi guru pernah melakukan perbuatan serupa di sekolah tersebut. Namun kasus tersebut hanya diselesaikan di tingkat desa tidak sampai ke kepolisian. “Pelaku itu pernah berbuat serupa. Dan sekarang dia mengulanginya lagi. Perbuatan cabul tersebut telah diakui sendiri oleh pelaku juga para korbannya. Agar lebih yakin, kami akan melakukan visum terhadap para korban. Di samping itu, para korban akan diberikan pendampingan oleh psikiater untuk menjaga kejiwaan dari rasa trauma akibat kejahatan seksual yang dialaminya,” pungkas Syahduddi. (ags)
Kepsek Cabul Ini Tidak Pernah Kapok, Korbannya Sudah 9 Murid
Selasa 09-08-2016,10:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :