JAKARTA — Upaya mengendalikan kenaikan harga sembako terus dilakukan. Kemarin (8/8) Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri terkait upaya mendeteksi kasus penyelundupan dan penimbunan. Salah satu hasilnya, rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) 71/2015 yang membatasi waktu penyimpanan barang tidak lebih dari sebulan. Pertemuan yang digelar di gedung utama Mabes Polri tersebut dihadiri dua menteri, yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman. Tampak juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, kendala utama dalam penindakan penimbunan sembako memang Peraturan Presiden 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan. Dalam Perpres itu menyebut bahwa penyimpanan barang yang dilakukan tiga bulan baru masuk kategori penimbunan. “Masalahnya, seminggu saja sembako ditimbun itu sudah mempengaruhi harga,” ujarnya. Untungnya, saat ini sudah ada proses revisi untuk Perpres 71/2015 tersebut. Dia menjelaskan, revisi utamanya soal waktu yang awalnya tiga bulan menjadi dipersingkat hanya sebulan atau kalau bisa sebulan. “Perubahan itu sedang proses kok, sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi ganjalan,” paparnya. Kendati penimbunan belum bisa diproses hukum oleh Polri, KPPU tetap berupaya menindak dengan memberikan denda persaingan usaha. Salah satunya, untuk kasus penimbunan daging pada 2015. “Kami telah mendenda 32 feedloter senilai Rp107 miliar,” jelasnya. Lebih jauh lagi, revisi Perpres penyimpanan sembako ini hanya ampuh dalam jangka pendek untuk mengendalikan harga sembako. Untuk jangka panjang, dibutuhkan kebijakan pemerintah yang lebih baik. “Kebijakan yang efisien dan efektif diperlukan,” paparnya. Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, rapat koordinasi bidang ekonomi telah dilakukan, tentunya Polri membantu dalam penegakan hukum. Masalah penyelundupan barang dan penimbunan barang menjadi fokus utama. “Penyelundupan di perbatasan menjadi salah satu yang mempengaruhi harga,” paparnya. Karena itu, pengawasan penyelundupan itu akan kian ketat. Sehingga, setiap barang selundupan itu akan ditemukan. “Upaya menyelundupkan ada di sejumlah titik pelabuhan ilegal di Indonesia, salah satunya di Kalimantan,” tuturnya. Langkah lainnya adalah dengan mengawasi mata rantai distribusi sembako di Indonesia. Spekulan yang memainkan harga tentunya akan diproses hukum. “Dulu waktu di Polda Metro kasus penimbunan juga pernah ditindak,” terangnya. Menteri Pertanian Andi Arman menjelaskan, ada pengalaman pada 2015 dimana terdapat penimbunan pupuk. Ternyata Polri mampu menguak 40 kasus penimbunan pupuk se-Indonesia. “Setelah ditemukan semua, harga pupuk menjadi murah dan tidak ada kelangkaan. Sembako juga bisa diawasi,” paparnya. (idr)
Penimbunan Sembako Terungkap, Harga Lebih Murah
Selasa 09-08-2016,13:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :