Jumlah PNS di Kota Cirebon Berkurang 10 Persen

Selasa 09-08-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Promosi pegawai negeri sipil dan pensiun dalam beberapa tahun belakangan membuat Pemerintah Kota Cirebon kehilangan 10 persen dari jumlah PNS yang ada. Namun, upaya untuk melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), masih tersandung moratorium. Upaya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) meminta formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), juga tidak membuahkan hasil. “Jawabannya belum ada formasi. Akhirnya kami diminta memaksimalkan potensi yang ada,” ucap Kepala BK-Diklat, Anwar Sanusi SPd MSi, kepada Radar, Selasa (8/8). Anwar menyebutkan, Kemenpan-RB tidak memasukan Kota Cirebon dalam daerah yang jumlah PNS-nya darurat dan perlu penambahan. Kekurangan sekitar 500 pegawai dari jumlah PNS yang ada dianggap bisa tertanggulangi dengan optimalisasi sumber daya manusia. Hanya saja, dalam beberapa tahun mendatang, Anwar khawatir Kota Cirebon bakal krisis PNS. Karena itu, BK-Diklat tetap berharap ada penambahan pegawai dalam formasi CPNS. Sebagai gambaran, dalam mutasi terbaru ada puluhan kursi kosong terisi dan harus diambil dari bawahnya. Dengan kondisi alur mutasi, eselon II digantikan eselon III. Selanjutnya, eselon III digantikan eselon IV. Sedangkan eselon IV diisi staf pelaksana, menyebabkan staf pelaksana justru banyak yang lowong. Sejumlah dinas juga mengeluh kekurangan orang untuk staf pelaksana. Pengamat kebijakan public, Afif Rivai SIP MA mengungkapkan, formasi mutasi belum mengedepankan asas nilai-nilai selayaknya. Karena itu, penilaian atas kinerja pejabat yang mendapatkan promosi maupun rotasi di tempat baru, masih dipertanyakan. Selama ini, mutasi akan selalu berhubungan dengan nuansa suka tidak suka. Hal itu menjadi warna mutasi di setiap pemerintahan. Sebab, mutasi hak prerogatif kepala daerah. Padahal, dalam era Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya kompetensi dan penilaian kinerja yang dikedepankan. “Mutasi akan selalu menyisakan persoalan. Ini seharusnya menjadi masukan bagi kepala daerah agar melakukan mutasi atas prinsip profesional dan kompetensi,” ucapnya. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait