Diduga Ada Pemalsuan Dokumen, Lelang DAK Bisa Batal

Selasa 09-08-2016,16:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN -  Pemenang lelang paket Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar sudah didapatkan. Namun, dalam perjalanannya ada persoalan. Bila dapat dibuktikan dalam sanggah yang dilakukan perusahaan kalah dan terbukti, pemenang lelang DAK dapat dibatalkan. Candra Bima Pramana SH MM yang sempat menjabat kepala Bagian administrasi Pengadaan Barang Jasa Setda Kota Cirebon menyampaikan, bila sampai terbukti ada pemalsuan dokumen dari pemenang lelang DAK Rp96 miliar, lelang dapat dibatalkan. Namun, untuk sampai pada tahap tersebut, harus ada pengujian dan melakukan sanggah dan mekanisme sesuai aturan lainnya. “Kalau lelang dibatalkan, harus lelang ulang dan proses dari awal lagi,” ucap Candra, kepada Radar, Selasa (9/8). Candra menyebut, persoalan ini menjadi kelemahan dari lelang elektronik. Pasalnya, banyak hal yang harus diklarifikasi. Termasuk dokumen yang mungkin direkayasa. Sementara, pokja dikejar waktu tayang paket lelang yang harus dikerjakan dalam waktu bersamaan. Jumlahnya mencapai 70 paket lelang dengan prosedur yang sama. Perbedaan ada pada syarat administrasi sesuai dengan ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seperti lelang DAK Rp96 miliar, sengaja diperketat agar pemenang benar-benar mampu menjalankan kewajibannya membenahi infrastruktur Kota Cirebon. Saat masih masuk lelang pertama maupun kedua, kata pria berkacamata itu, pokja memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan dan melakukan telaah lebih dalam. Karena, saat itu lelang lain belum sebanyak saat masuk lelang ketiga DAK Rp96 miliar. Atas persoalan tersebut, sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) percontohan, Kota Cirebon memiliki terobosan baru. Kedepan, ujar Candra Bima Pramana, tidak ada lagi sistem lelang. “Nanti menggunakan sikap atau e-katalog. Kita tinggal pilih seperti mau beli mobil atau laptop,” terangnya. Dengan sistem itu, ULP tinggal klik dan menentukan perusahaan yang sudah tersedia. Kuasa hukum pelapor, Agus Ma’ani SH mengatakan, nama kliennya dicatut pemenang lelang DAK Rp96 miliar. Karena itu, kliennya terpaksa melapor karena pencatutan apa yang dilakukan pemenang lelang tidak etis. Namanya bukan hanya dicatut, tapi juga ada penggunaan identitas diri dan surat–surat lainnya, bahkan ijazah untuk kelengkapan syarat tenaga ahli. Tentu saja hal ini sangat disayangkan. “Identitas klien saya, profil, ijazah dan sertifikat digunakan tanpa izin oleh PT tersebut. Ini sangat disayangkan,” tuturnya. Agus Ma’ani menyebut, ada yang janggal dalam proses verifikasi dan klarifikasi. Pasalnya, kliennya tidak hadir untuk mewakili perusahaan tempatnya bekerja karena ada pekerjaan lain. Ketidakhadiran dirinya menjadi penyebab perusahaannya dicoret dan kalah lelang. Di sisi lain, perusahaan pemenang tender yang mencatut namanya malah lolos klarifikasi dan verifikasi. Logikanya, perusahaan tersebut juga dicoret dan tidak dapat diverifikasi karena tidak dapat menghadirkan ahli K3 dalam sesi klarifikasi dan verifikasi. Atas hal itu, walaupun persoalan lelang sudah selesai, proses hukum tetap berjalan. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait