KUNINGAN - Tim penyidik polres Kuningan akhirnya resmi melimpahkan penanganan kasus judi yang menyeret tiga orang aktivis dan seorang oknum kepala sekolah sebagai tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (9/8). Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Fandy Setiawan mengatakan, pihak kejaksaan sudah menyatakan berkas kasus judi tersebut sudah lengkap, sehingga sesuai prosedur hukum yang berlaku penanganan selanjutnya adalah tahap dua yaitu penyerahan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Dikatakan Fandy, selanjutnya penanganan kasus judi aktivis tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuningan. \"Kasus judi dengan tersangka tiga aktivis dan oknum kepala sekolah sudah resmi kami limpahkan ke kejaksaan tadi pagi. Semua berkas termasuk tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan, selanjutnya tinggal menunggu waktu persidangan saja,\" ujar Fandy didampingi Kanit Resum Ipda Mugiono kepada radarcirebon.com. Seperti diketahui, pada pertengahan bulan puasa, Senin (27/6)lalu anggota Unit Resmob Polres Kuningan menggerebek sebuah kamar 315 Hotel Grand Purnama yang di dalamnya ditemukan empat orang sedang digunakan sebagai tempat judi. Diketahui, empat pelaku judi tersebut masing-masing berinisial D, T dan R merupakan aktivis sejumlah LSM yang kerap mendemo kantor bupati dan DPRD Kuningan mengatasnamakan rakyat kecil dan petani, serta seorang oknum kepala sekolah berinisial K. Dari penggerebekkan tersebut, petugas mendapati barang bukti 52 lembar kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 950.000. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (taufik)
Berkas Sudah Lengkap, Kasus Judi Aktivis Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa 09-08-2016,19:29 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :