Polisi Bekuk Pemalsu Surat-Surat Penting

Senin 22-08-2016,22:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Polsek Kedawung Cirebon berhasil membekuk tersangka pemalsu surat-surat penting seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan buku nikah. Tersangka bernama Sarnita (45) mantan PNS, warga Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Tersangka dibekuk di Jl Pilang, Kecamatan Kedaung, Kabupaten Cirebon, Senin (15/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah blangko buku nikah istri warna hijau. Kemudian 5 buah blangko KTP regular, 7 buah plastik KTP. Berikutnya 1 buah blangko KTP asli yang sudah dikosongkan. Sebanyak 6 buah KTP palsu, 3 buah blangko kartu keluarga, 2 buah kartu keluarga, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka mengaku, sudah lima bulan menjadi pemalsu surat-surat penting. Ada sekitar 50 orang yang menjadi korbannya. Dia juga dibantu perantara sebagai perpanjangan tangan untuk mencari korban. Kemudian, blangko pembuatan surat-surat penting tersebut diperoleh tersangka dari Jakarta. Selain itu, tersangka juga merupakan residivis pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Ada perantara yang membantu saya untuk cari korban. Korban saya kebanyakan dari wilayah Kabupaten Cirebon,” tutur tersangka. Kasus ini sedang didalami anggota kepolisian guna terkait kemungkinan adanya tersangka baru yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat-surat penting. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman kurangan di atas 5 tahun. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait