Ini Dia 2 Penjambret di Jalan M Toha

Senin 22-08-2016,23:34 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dua tersangka kasus penjambretan, YG (20) dan RZ (19), berhasil ditangkap Satrsekrim Polres Cirebon Kota. Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu dirilis, Senin (22/8). Tersangka merupakan warga Jalan Sisingamangraja, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota cirebon. Keduanya diduga menjadi pelaku penjambretan di Jl M Toha, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (5/8) malam. Saat kejadian, seorang wanita yang menjadi korban sedang jalan sendirian membawa tas. Kemudian datang kedua tersangka menggunakan sepada motor. Rz berperan sebagai pengendara sepeda motor memepet korban. Sementara YG sebagai eksekutor yang merampas tas korban saat diselempangkan ke bagaian belakang. “Tersangka mengambil tas korban secara paksa, sehingga tali tas korban putus. Korban mengalami kerugian lima juta rupiah,” tutur Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar kepada wartawan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah tas Givenoy warna kuning yang berisikan 3 unit handphone merek Evercross, Andromax, Dompet Guccy warna coklat berikut uang tunai Rp 155.000. Akibat perbuatannya, kedua penjambret itu dijerat Pasal 365 KUHPidana. Ancamannya, penjara paling lama 12 tahun. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait