Polisi Tangkap Pengedar 12 Ribu Dextro

Jumat 03-08-2012,02:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Jajaran Polres Sumber berhasil menangkap pengedar dan kurir pil Dextro di wilayah timur Cirebon, kemarin. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 12 ribu pil yang masih terbungkus plastik besar, 4 buah handphone sebagai alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp47.500. Penangkapan ini terjadi di dua lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Pabedilan dan Desa Losari Lor, Kecamatan Losari. Berdasarkan kronologi penangkapan, aparat Polres Cirebon yang dipimpin Kanit I Satuan Reserse Narkoba Aiptu Suhada menangkap tangan kurir pil Dextro bernama Usin di wilayah Desa Babakanlosari, Kecamatan Pabedilan. “Dari tangan Usin, kami menyita 5.000 pil yang terbungkus rapi,” papar Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melakui Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Hartono, saat ditemui Radar di ruang kerjanya, tadi malam (2/8). Kemudian, dari hasil interogasi, tersangka Usin mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar bernama Agus, warga Desa Losari Lor, Kecamatan Losari. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, aparat langsung menggrebek rumah Agus. Setelah tertangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa pil Dextro sebanyak 7.000 butir yang disembunyikan di dalam gentong. Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone, 12 pak plastik klip berukuran kecil dan besar serta uang sebesar Rp47.500. “Dua tersangka pun langsung kami gelandang ke Polres Cirebon, untuk kami periksa guna pengembangan kasus selanjutnya,” imbuh mantan Kapolsek Kedawung ini. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mendapatkan pil tersebut dari Pasar Pramuka, Jakarta Timur dengan cara membeli langsung seharga Rp70 ribu per plastik besar berisi 1.000 butir pil. Kemudian, ia jual kepada pemakai seharga Rp90 ribu. “Kalau diecerkan, dihargai Rp7 ribu per 25 butir pilnya,” ujar Agus. Dari penjualan pil ini, Agus mendapatkan keuntungan antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Para pembeli biasanya mendatangi langsung rumahnya. Dalam satu minggu, ia bisa menjual 20 ribu pil. “Yang beli banyak, biasanya pelajar,” ungkapnya. Selain Jakarta, Agus juga kadang mendapatkan barang dari wilayah Kota Cirebon, yakni kawasan Lawanggada dengan cara eceran. “Harganya Rp90 ribu,” katanya. Tertangkapnya dua tersangka pengedar dan kurir pil Dextro ini, akan dijadikan sumber informasi guna pengembangan selanjutnya dalam menekan peredaran pil Dextro secara ilegal. Sebelumnya, Polres Cirebon juga pernah menangkap pengedar pil yang sama sebanyak 15 ribu butir pil dan kasusnya masuk pengadilan. “Dua tersangka ini akan terjerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jun/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait