Mabuk, Pemuda Sukagumiwang Perkosa Nenek 80 Tahun

Jumat 16-09-2016,14:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU – Entah apa ada di pikiran RH (21) warga Desa/Kecamatan Sukagumiwang. Ia melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Nenek Kar (80) yang merupakan tetangganya sendiri. Kar diperkosa ketika tengah tertidur pulas di kamarnya. Berdasarkan keterangan diperoleh Radar, RH melakukan perbuatan bejatnya itu karena pengaruh minuman keras. Ia kemudian mendatangi rumah korban. Melihat suasana sepi, RH lalu masuk ke kamar korban. Melihat korban sedang tertidur pulas, RH pun langsung melakukan aksi bejatnya. Merasa tubuhnya tertindih, korban seketika bangun. Korban kaget karena melihat orang yang menindihnya adalah RH yang tidak lain tetangganya sendiri. Belum sempat memberontak, RH sudah lebih dulu membekapnya. Korban yang tidak berdaya akhirnya pasrah, terlebih lagi mendapat ancaman dari RH. Setelah puas menyetubuhi korban, RH kemudian keluar dan kabur. Merasa dilakukan tidak senonoh, esok harinya korban melaporkan insiden itu ke perangkat desa untuk diteruskan ke polisi. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, melalui Wakapolres Kompol Edwin Affandi, didampingi Kanit Reskrim AKP Riki Ananda, membenarkan kasus pemerkosaan tersebut. Menurutnya, RH pelaku pemerkosaan sudah diamankan dan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan, Indramayu. “Kejadiannya, Minggu malam lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi bejat tersebut dilakukan RH saat dirinya dalam keadaan mabuk. Di hadapan petugas RH mengakui perbuatannya itu,” ujar Edwin, kepada awak media. Menurut Edwin, RH terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena melanggar pasal 285 KUHP tentang perkosaan. “Tersangka RH, masih menjalani proses hukum, untuk kemudian disidangkan,” imbuhnya.(kom)  

Tags :
Kategori :

Terkait