7 Tersangka Geng Motor Dihadirkan, SK Tak Berkutik

Selasa 04-10-2016,08:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Tujuh tersangka jaringan geng motor yang terlibat pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Eky dan Vina akhirnya didatangkan ke Cirebon, kemarin (3/10). Mereka yang  berstatus tahanan Polda Jabar itu dihadirkan untuk bersaksi pada persidangan tersangka yang juga masih rekan mereka, SK (15). Pantauan Radar, rombongan para tersangka memasuki gedung PN Cirebon sekitar pukul 11.00. Mereka tampak dikawal ketat oleh tim Ditreskrimum dan Dit Tahti Polda Jabar. Sidang berlangsung tertutup untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sedikitnya ada 15 saksi yang dijadwalkan didengarkan kesaksiannya, tapi akhirnya hanya 8 orang yang dihadapkan ke majelis hakim. Delapan orang itu yakni Wasnadi dan Aiptu Rudiana, orang tua dari korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, tiga penyidik Satnarkoba Polres Cirebon Kota, pihak Pemdes Kepompongan serta dua tersangka berusia dewasa, SD dan SP. Lima tersangka dewasa lainnya urung dijadikan saksi karena tim JPU yang terdiri dari jaksa Kejati Jabar dan Kejari Cirebon menilai keterangan yang disampaikan saksi-saksi sudah cukup. Di awal sidang, situasi sempat memanas. Pasalnya di luar ruang persidangan ada dua kelompok berkumpul, yakni kelompok dari keluarga korban dan kelompok dari pihak tersangka. Beruntung pihak kepolisian yang sudah berjaga-jaga bisa meredam suasana. Sidang pun berlangsung seru. Meskipun dilangsungkan di ruangan tertutup, tapi suara dari majelis hakim dan perangkat persidangan  lainnya masih bisa terdengar dengan jelas dari luar ruang sidang. Di awal persidangan terdakwa SK berkelit dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan oleh JPU. Bahkan setelah sejumlah saksi dihadirkan, SK tetap tidak menerima keterangan saksi dan menolaknya. Situasi baru benar-benar berubah setelah rekannya sendiri, SD, bersaksi. Sempat berkelit dan mengatakan SK tidak terlibat, namun setelah dikepung dan dicecar pertanyaan oleh jaksa dan majelis hakim, SD akhirnya takluk. Dia mengakui terdakwa SK ada di lokasi kejadian dan terlibat dalam kasus tersebut. “SK ada, dia ikut mukul. Kita sempat minum-minum, minumnya ciu. Yang beli Dani (DPO, red),” beber SD. Situasi bertambah sulit bagi SK setelah saksi selanjutnya, SP, menguatkan keterangan SD. Dikatakan, saat itu SK ikut mengejar korban dan teman-temannya yang melintas di depan SMPN 11 Cirebon hingga sampai ke jalan layang Talun. Saat berhasil disalip, salah satu pelaku kemudian menutup jalan Eky dengan memalangkan sepeda motornya. “Korban tidak bisa jalan lagi. Di situ sempat dipukul dan dibawa dengan sepeda motor,” tutur SD dan SP. Tersangka SD mengaku tidak mengenal kedua korban. Saat ditanya motif, SD dan SP tidak bisa menjelaskan. SP bahkan mengatakan kalau sebenarnya tidak ada masalah. “Kita minum ada yang lewat, lalu dikejar,” tuturnya. Dalam persidangan tersebut, baik SD maupun SP menyebut tiga nama yang masih belum tertangkap. Yakni Egi, Febi, dan Dani. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait