Ini Hasil Razia Polsek Lemahwungkuk di Warung Pesisir Kota Cirebon

Senin 17-10-2016,17:42 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Sebanyak 21 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk berhasil diamankan kepolisian dari Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota. Barang haram tersebut didapat dari dua warung di wilayah Kecamatan Lemahawungkuk Kota Cirebon dalam Opersai Kegiatan Masyarakat (Pekat) yang berlangsung dua pekan terakhir.

Kapolsek Lemahwungkuk, Ipda Momon Sukarman SH mengatakan, operasi itu merupakan atensi langsung dari Kaplores Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar SIK, yang mana setiap aktifitas tindak pidana kebanyakan diawali degan pengaruh minuman keras dan penyalahgunaan obat.

“Oleh karena itu, kami dengan tim khusus telah menyita paling tidak 21 miras dari berbagai merk,” kata Momon kepada radarcirebon.com, Senin (17/10).

Miras tersebut didapat dari kawasan pesisir. Tepatnya, di warung milik Sutisna yang berada di Rt 04 Rw 01 Pesisir Selatan Kelurahan Panjunan Kota Cirebon. Kemudain, kembali berhasil menyita minuman keras dari warung milik Adi di Rw 09 Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon. “Dari dua warung itulah kami sita 21 botol miras,” kata Momon.

Dua Pelaku yang kedapatan menjual miras itu dikenai pidana ringan maksimal tiga bulan. “Alasan mereka menjual miras itu, karena untuk sesuap nasi dan tidak punya pekerjaan lain,” pungkas Momon.(fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait