Pecat Kepsek di Indramayu yang Lakukan Pungli

Rabu 26-10-2016,21:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU - Tindakan tegas Walikota Bandung, Ridwan Kamil yang memecat sejumlah kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), mendapat respons positif dari banyak pihak. Salah satunya dari anggota Komisi X DPR RI asal daerah pemilihan Kabupaten Indramayu, kabupaten dan Kota Cirebon, H Dedi Wahidi SPd. Dedi Wahidi mengaku setuju kalau kepala sekolah yang melakukan pungli ditindak tegas, termasuk dipecat. “Sekarang tinggal bagaimana kepala daerah bersikap tegas. Untuk kepala sekolah SD dan SMP tentunya menjadi kewenangan bupati atau walikota, sementara untuk kepala sekolah setingkat SMA sekarang menjadi kewenangan gubernur. Saya berharap para pejabat bisa bertindak tegas, dan pecat kepala sekolah yang terbukti pu ngli,” tandas mantan Wakil Bupati Indramayu ini, Selasa (25/10). Wahidi mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang gencar memberantas pungli di semua sektor. Tak terkecuali di sekolah yang merupakan pusat pendidikan dan budaya. Sementara Wakil Bupati Indramayu, Drs H Supendi MSi, juga menyatakan siap untuk memberantas pungli di sekolah-sekolah. Dikatakan, selain pada dinas-dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, di lingkungan pendidikan juga harus bebas dari pungli. “Saya kira kalau ada kepala sekolah yang melakukan pungli, akan dilakukan tindakan tegas termasuk kemungkinan pemecatan,” tandas Supendi. Supendi menambahkan, selama ini Pemkab Indramayu juga telah melakukan penegakan disiplin terhadap para PNS di lingkungan Pemkab Indramayu. Dikatakan, apabila ada PNS terbukti melanggar aturan, tentunya akan diproses sesuai aturan. Mereka akan dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sangsi berupa penurunan pangkat dan pemecatan. “Selama ini banyak PNS yang dikenai sangsi berupa penurunan pangkat hingga dipecat, hanya saja memang tidak terpublikasi,” tandas wabup.(oet)  

Tags :
Kategori :

Terkait