Sejak 2013, Maruli Tak Pernah Lagi Laporkan Harta Kekayaan

Jumat 28-10-2016,20:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung absen sejak 2013. Padahal, Maruli telah berkali-kali berganti jabatan di Korps Adhyaksa. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sebagai penyelenggara negara yang baik, Maruli wajib melaporkan harta kekayaannya secara rutin. \"Ya seharusnya dia penuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk lapor LHKPN,\" kata Yuyuk saat dihubungi JawaPos.com (radarcirebon.com group), Jumat (28/10). Kewajiban bagi penyelenggara negara menyerahkan laporan LHKPN tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain itu, kewajiban itu diatur dalam Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dengan ketentuan itu, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Serta, wajib melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Maruli tercatat sebagai Kajati Papua pada 2013. Berdasar laman LHKPN KPK, harta kekayaan Maruli kala itu mencapai Rp 2,545 miliar. Setelah itu, dia menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pada 17 November 2015, Jaksa Agung memutasi Maruli ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mutasi Maruli dilakukan tak berselang lama namanya disebut-sebut menerima uang Rp 500 juta dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diakui istri Gatot, Evy Susanti dalam sidang mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella pada 16 November 2015. Evy mengaku bahwa kuasa hukumnya, OC Kaligis meminta uang sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Maruli. Uang itu kemudian diserahkan melalui OC Kaligis untuk mengamankan perkara korupsi bansos yang menjerat Gatot di Kejagung. (put/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait