JAKARTA - Wali Kota Non-aktif Cimahi Atty Suharti Tochija terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atty yang sekarang mencalonkan diri dalam pilkada diduga menerima suap ijon proyek senilai Rp6 miliar. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya sudah lama memantau pergerakan Atty dalam mengatur proyek. Dia bersama suaminya, Muhammad Itoch Tochija sering berkomunikasi dengan kontraktor dalam pengaturan berbagai proyek. “Suami Atty merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode. Dia sangat aktif mengatur kegiatan pemerintahan,” terang dia saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (2/12) malam. Menurut dia, pada Kamis (1/12) malam sekitar pukul 20.00, Atty bersama suaminya bertemu dengan dua orang pengusaha bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi di rumah wali kota non-aktif itu. Setelah bertemuan itu, Tim Satgas KPK menangkap Triswara dan Hendriza saat keluar dari rumah Atty. Selanjutnya, petugas juga menangkap Atty dan suaminya. Selain mengamankan empat orang, kata Basaria, petugas juga menangkap dua sopir sang pengusaha dan seorang ajudan wali kota. Selain mengamankan para pelaku suap, petugas juga menyita buku tabungan yang berisikan bukti penarikan uang senilai Rp500 juta. “Tidak ada pemberian uang saat ditangkap,” papar mantan jenderal polisi bintang dua itu. Uang suap ditransfer melalui rekening. Dia menyatakan, uang Rp500 juta yang ditransfer itu merupakan uang suap ijon proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. Jadi, rencananya proyek pembangunan pasar tahap dua senilai Rp57 miliar itu akan diserahkan kepada dua pengusaha yang ditangkap KPK itu. Walaupun mencalonkan diri dalam pilkada, Etty masih aktif mengatur proyek dan menerima uang suap. Basaria menyatakan, pemberian uang lewat transfer itu diduga bukan hanya sekali. Sebelumnya sudah ada beberapa kali transfer. Namun, dia enggan menjelaskan berapa nilai uang yang dikirim. Menurut dia, komitmen fee dari proyek bernilai Rp57 miliar itu sebesar Rp6 miliar. Dia menyatakan, suami Atty sangat aktif mengendalikan proyek. Segala hal terkait proyek diatur sang suami, dan Atty hanya tinggal tanda tangan saja. Pengusaha melakukan komunikasi intens dengan suami Atty. Kabarnya, dua pengusaha Triswara dan Hendriza sudah sering mendapat proyek di Kota Cimahi. Tapi, dia belum bisa menyampaikan proyek apa saja yang ditangani dua pengusaha tersebut. “Kami masih terus mendalami kasus itu,” papar dia. Atty dan suaminya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, dia sangat prihatin dengan tertangkapnya Atty dan suaminya. Kasus itu menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih pemimpin. Apalagi calon itu sudah terkenal dengan politik dinastinya. “Suaminya pernah jabat dua periode, istirnya satu periode dan sekarang mencalonkan lagi,” terang dia. Tidak sekali ini saja, KPK menangkap kepala daerah yang dikenal dengan politik dinasti, karena keluarganya bergantian menjadi kepala daerah. Diantaranya, kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, dan Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan. (lum)
Terima Suap, Calon Petahana Walikota Cimahi Kena OTT
Sabtu 03-12-2016,13:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :