Kasus RSGJ Seret Atasan

Sabtu 01-09-2012,08:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Peran Harpeni Sama dengan Yayat CIREBON – Kepolisian terus berupaya mengungkap tuntas kasus mafia CPNS di lingkungan RSUD Gunung Jati. Jumat pagi (31/8), Polsek Utbar kembali memeriksa seorang saksi bernama Harpeni, yang saat itu menjabat kepala bagian kepegawaian RSUD Gunung Jati Kota Cirebon. Harpeni merupakan saksi ketiga yang diperiksa penyidik Polsek Utara Barat. Pantauan Radar, Harpeni masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah pertanyaan terlontar dari penyidik. Kepada Radar, Harpeni mengaku posisinya sama dengan Yayat, sama-sama mendapatkan disposisi dari direktur RSUD Gunung Jati untuk segera menyelesaikan kasus antara HS dan para korbannya, yaitu Harjono serta Sri Supartini. Penyelesaian yang dimaksud secara internal RSUD Gunung Jati, tidak melalui jalur hukum. Harpeni pun sama dengan Yayat, tidak menyelesaikan secara langsung, tetapi hanya mendampingi atasan HS yaitu dr Lucy. Masih menurut keterangan Harpeni, surat disposisi tersebut terbit tertanggal 16 April 2012. Dia mengaku tidak terlalu mengikuti dan mengurusi kasus tersebut, karena pada sembilan hari setelah surat disposisi terbit atau tanggal 25 April 2012, dia dipindahtugaskan ke Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kota Cirebon. Hingga saat ini pun, Harpeni tidak mengetahui perkembangan selanjutnya setelah dipindahtugaskan dari RSUD Gunung Jati. Pemeriksaan berakhir pukul 11.00, terhitung sangat cepat dibanding saksi-saksi lain. Pasalnya menurut penyidik, keterangannya hampir sama ketika memeriksa Yayat. “Keterangan yang diberikan itu sama dengan Yayat kemarin,” ujar penyidik. Kapolsek Utbar Kompol Hasanudin juga mengakui berdasarkan hasil pemeriksaan, peran Harpeni sama dengan Yayat, sama-sama menerima disposisi untuk menyelesaikan kasus mafia CPNS dengan pelaku HS dan korbannya bernama Harjono dan Sri Supartini. Keduanya juga hanya mendampingi atasan HS yaitu Wadir Pelayanan dan Perawatan, dr Lucy. Masih menurut Hasanudin, pihaknya kini tengah fokus pada pemeriksaan selanjutnya. Pada minggu depan, pihaknya akan segera memeriksa nama-nama baru yang muncul dari berbagai pihak. Nama-nama tersebut diduga juga menjadi korban mafia CPNS yang dilakukan HS. Mereka adalah S, SP, DA, AS, NH, yang semuanya masih berstatus pegawai RSUD Gunung Jati Kota Cirebon. “Minggu depan kita akan memeriksa nama-nama yang baru muncul, yang diduga menjadi korban HS juga,” ujar Hasanudin. Terpisah, mantan pegawai RSUD Gunung Jati yang namanya minta tidak dikorankan, dan saat ini sudah pindah ke salah satu dinas mengaku gerah dengan sepak terjang HS. Bahkan, saat itu dirinya masuk ke dalam salah satu managemen, dan HS selalu mengikuti langkah-langkah yang dia lakukan. Oleh karena itu, dia merasa sangat bersyukur dengan munculnya persoalan mafia CPNS di RSUDGJ. Karena jika masih berada di rumah sakit saat itu, bisa-bisa dirinya ikut kebawa-bawa, padahal dirinya tidak tahu-menahu. “Untung saya saat itu sudah pindah dari rumah sakit, kalau tahun itu masih di situ, bisa-bisa ikut kebawa-bawa,” katanya. Praktisi Hukum, Gunadi Rasta SH MH meminta penyidik menuntaskan kasus hukum ini hingga tuntas. Jangan sampai, lanjutnya, persoalan ini hanya sebatas ke HS saja, tetapi kepada pejabat yang di atasnya dan pihak-pihak lain yang memang terlibat. Menurut Gunadi, apa yang dilakukan HS tidak mungkin sendirian tetapi memiliki jaringan di atasnya. Sehingga, yang perlu dikembangkan penyidik adalah mengungkap siapa atasan HS saat itu. “Jangan sampai HS menjadi korban, sedangkan atasannya tidak diproses hukum,” tegasnya. Pengacara vokal ini juga mendesak agar direktur ikut bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya, yang terkesan muncul di media selama ini justru kesan cuci tangan dan berpangku tangan. Melepas tanggung jawab dengan dalih peristiwa itu terjadi saat dia belum menjabat. Dirinya juga mendesak direktur untuk berani memberikan sanksi tegas, kalau memang tidak berani berarti patut diduga ada sesuatu di belakangnya, sehingga tidak berani memecat anak buahnya yang melanggar kode etik PNS. (den/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait