Nasib Wakil Ketua DPRD Majalengka Tunggu Rapat Gerindra

Senin 26-12-2016,18:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA –Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Gerindra, Ali Surahman (AS) divonis 4 tahun penjara dalam  siding di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat (23/12). Vonis tersebut mendapat reaksi dari   internal DPC Partai Gerindra Kabupaten Majalengka. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Majalengka, Multajam, SIP menyatakan prihatin atas vonis 4 tahun penjara kepada AS. Multajam berharap AS bisa menjalani proses hukum dengan tabah, dan pihaknya menghormati keputusan hukum atas kasus yang menimpa rekannya tersebut. Disinggung soal rencana pergantian antar waktu (PAW) setelah ada keputusan pengadilan tersebut, Multajam menyatakan hal itu merupakan kewenangan dan kebijakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Majalengka. Namun bila melihat daftar calon anggota legislatif (caleg) di Daerah Pemilihan IV, yang akan menggantikan AS bila PAW adalah nomor urut 2 yakni Edi Junaedi. “Kalau memang ketentuannya harus segera PAW maka  lebih baik segera dilakukan, sehingga anggota fraksi Gerindra utuh 5 orang dan tidak 4 anggota. Semuanya diserahkan kepada pimpinan partai,” katanya. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Majalengka, H Jefry Romdony SE MSi saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap dengan langsung PAW AS. “Kami akan melakukan rapat pengurus dulu untuk menyikapi keputusan vonis terhadap AS tersebut,” kata Jefry saat menghadiri Musda Persis, Sabtu (24/12). Seperti diberitakan Radar Sabtu (24/12), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka dari Gerindra AS divonis 4 tahun penjara dalam siding di Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin hakim ketua Naisyah Kadir SH dan anggota Martahan P SH serta Basari Budi SH, Jumat  (23/12). (ara)    

Tags :
Kategori :

Terkait