KUNINGAN - Hari terakhir menjelang pemberlakuan PP No 60/2016 membuat aktivitas pelayanan di Kantor Samsat Kuningan terpantau lebih sibuk dibanding hari biasa. Bahkan, pelayanan yang biasanya bisa tuntas hingga pukul 14.00 WIB, kali ini baru selesai menjelang maghrib. Kesibukan Kantor Samsat Kuningan terpantau sudah ramai dipadati para wajib pajak sejak pagi hari sebelum pelayanan dibuka. Ratusan warga berbondong-bondong hendak melunasi pajak kendaraannya sebelum biaya administrasi kendaraan naik pada tanggal 6 Januari ini. \"Dapat info dari pesan berantai, mulai besok (hari ini) tarif administasi kendaraan naik hingga dua kali lipat. Jadi saya langsung lunasi pajak mobil saya, meskipun batas akhir waktu pembayarannya bulan depan,\" kata Tati, warga Cilimus saat menunggu di kantor Samsat Kuningan. Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru PP No 60/2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan, seperti BPKB, STNK dan TNKB. Akibatnya, pada hari terakhir menjelang pemberlakuan aturan tersebut membuat warga berbondong-bondong ke Kantor Samsat mengurus administrasi kendaraannya sebelum naik. Kepadatan sudah terlihat dari jumlah kendaraan yang terparkir di depan kantor Samsat, kerumunan pemohon di tempat foto kopi, pusat informasi hingga ruang tunggu. Sementara itu Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Kuningan Ipda Endang Kusnandar mengakui adanya lonjakan pemohon pengurusan pajak kendaraannya hingga dua kali lipat dari hari biasa. Tercatat hingga siang hari, jumlah pemohon sudah mencapai 700 orang sehingga membuat petugas pelayanan bekerja ekstra hingga melebih jam kerja biasanya. \"Sudah sejak beberapa hari ini Kantor Samsat Kuningan diserbu para wajib pajak yang ingin melunasi kewajibannya. Sampai-sampai kami harus melayani hingga pukul 18.00, biasanya pukul 14.00 WIB kami sudah selesai,\" kata Endang didampingi Baur STNK Aipda H M Kamal. Hal ini, kata Endang, karena adanya informasi tentang kenaikan biaya administrasi kendaraan yang diterima masyarakat secara tidak utuh, bahkan sebagian hoax. Akibatnya warga berbondong-bondong berusaha melunasi pajak kendaraannya sekalipun belum masuk batas akhir pembayaran karena menghindari biaya yang katanya naik hingga dua kali lipat. \"Padahal yang naik itu hanya untuk biaya pengesahan STNK, itu pun hanya Rp 25.000. Adapun yang naik hingga dua kali lipat adalah untuk biaya penerbitan baru BPKB, STNK dan TNKB. Kalau untuk bayar pajak tahunan masih tetap, hanya ada tambahan biaya Rp 25.000 tadi untuk biaya pengesahan,\" tutur Endang. Namun demikian, Endang mengapresiasi upaya warga tersebut sebagai bukti masih tingginya kesadaran mereka untuk membayar pajak. Namun, hal ini juga patut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meneliti dan memahami terlebih dahulu setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah agar tidak salah paham. (taufik)
Gara-gara PP 60, Pelayanan Samsat Kuningan Sampai Maghrib
Kamis 05-01-2017,21:59 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :