CIREBON – Seorang janda tua berinisial IW, dibekuk aparat kepolisian Sektor Lemahwungkuk karena kedapatan menjual obat daftar G. Dari tangan tersangka IW, polisi berhasil mengamankan ribuan obat tramadol, jenit, trihex, dan dextro. Kemudian, uang senilai Rp2.600.000. Kapolsek Lemahwungkuk, Ipda Momon Sukarman SH menjelaskan, tersangka IW berhasil diamankan dalam pengembangan kasus jambret yang dilakukan, Nono Darsono, warga Desa Kalisapu, Kabupaten Cirebon. “Kami tangkap tersangka di rumahnya,” ujar Momon. (fajri)
Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Rumah Janda Tua
Jumat 10-02-2017,19:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-10-2024,11:01 WIB
Kejar-kejaran Polisi dengan Komplotan Pencuri di Tol Cipali, 1 Pelaku Ditangkap
Jumat 11-10-2024,13:57 WIB
Kakek Manadi Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Hutan Batu Baok Sumber Kabupaten Cirebon
Jumat 11-10-2024,19:30 WIB
Diduga Sebarkan Informasi Hoax, Iptu Rudiana Laporkan Dua Akun Youtube ke Polda Metro Jaya
Jumat 11-10-2024,15:38 WIB
Kronologi Kejar-kejaran Polisi dengan Komplotan Pencuri di Tol Cipali, Pelaku Asal Karawang
Jumat 11-10-2024,12:30 WIB
Shin Tae-yong ungkap Hal Memalukan Usai Laga Indonesia vs Bahrain
Terkini
Sabtu 12-10-2024,10:00 WIB
Tongkrongan Baru Warung Reang di Jln Tegalwangi Plered, Cocok Buat Weekend
Sabtu 12-10-2024,09:30 WIB
Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It
Sabtu 12-10-2024,09:00 WIB
Jarang yang Tahu, Inilah Segudang Manfaat Mengonsumsi Beton Secara Rutin
Sabtu 12-10-2024,08:00 WIB