JAKARTA - Desakan sejumlah pihak untuk memberhentikan sementara Gubernur Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama tidak membuat pemerintah goyah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersikukuh keputusan tersebut harus menunggu tuntutan jaksa. Tjahjo berdalih, sikap tersebut harus dilakukan lantaran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengamanatkan, kepala daerah diberhentikan jika sudah dituntut sekurangnya lima tahun. Sementara hingga kemarin, belum ada tuntutan di pengadilan. “Saya sebagai Mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada presiden keputusan terkait Gubernur Ahok, karena keputusan yang diambil sesuai undang-undang,” ucapnya, Jumat (10/2). Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menambahkan, Ahok didakwa pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156 mengatur ancaman pidana empat tahun, sedangkan pasal 156a lima tahun. “Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok. Karena bisa saja ada tuntutan balik,” ujarnya. Dengan demikian, lanjut dia, jika hingga hari ini (11/2) tidak ada kejelasan tuntutan lamanya ancaman, Ahok secara otomatis kembali aktif sebagai gubernur. Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy meminta jangan sampai persoalan Ahok menimbulkan pertanyaan dan polemik berkepanjangan. Menurut Lukman, setelah masa cuti Ahok selesai, dia dikembalikan sebagai gubernur definitif. Namun, secara bersamaan harus dikeluarkan SK presiden yang menonaktifkan mantan bupati Belitung Timur itu. “Karena statusnya terdakwa. Walaupun ada tafsir yang berbeda,” terang dia. Menurut dia, terdakwa itu terhitung ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendaftarkan kasus itu ke pengadilan, kemudian berkas perkara diregister. Setelah diregister, pihak tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa. Mulai saat itu, gubernur yang terjerat kasus dugaan penistaan agama tersebut harus dinonaktifkan. Politikus PKB tersebut menegaskan, jika Mendagri menafsirkan bahwa sebutan terdakwa itu dimulai ketika JPU membacakan tuntutan, menurut dia Mendagri sudah menciptakan tafsir lain. Sikap tersebut akan bisa menimbulkan polemik karena multitafsir. “Masyarakat pun akan bertanya-tanya dan menduga-duga ada apa dengan Mendagri?” ucap pria legislator asal Riau tersebut. Karena itu, dia menyarankan sebaiknya Ahok segera diberhentikan sementara agar tidak ada lagi polemik. (far/lum/c10/fat)
Soal Status Ahok, Tjahjo Tanggung Jawab
Sabtu 11-02-2017,12:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-10-2024,11:01 WIB
Kejar-kejaran Polisi dengan Komplotan Pencuri di Tol Cipali, 1 Pelaku Ditangkap
Jumat 11-10-2024,13:57 WIB
Kakek Manadi Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Hutan Batu Baok Sumber Kabupaten Cirebon
Jumat 11-10-2024,19:30 WIB
Diduga Sebarkan Informasi Hoax, Iptu Rudiana Laporkan Dua Akun Youtube ke Polda Metro Jaya
Jumat 11-10-2024,15:38 WIB
Kronologi Kejar-kejaran Polisi dengan Komplotan Pencuri di Tol Cipali, Pelaku Asal Karawang
Jumat 11-10-2024,12:30 WIB
Shin Tae-yong ungkap Hal Memalukan Usai Laga Indonesia vs Bahrain
Terkini
Sabtu 12-10-2024,10:00 WIB
Tongkrongan Baru Warung Reang di Jln Tegalwangi Plered, Cocok Buat Weekend
Sabtu 12-10-2024,09:30 WIB
Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It
Sabtu 12-10-2024,09:00 WIB
Jarang yang Tahu, Inilah Segudang Manfaat Mengonsumsi Beton Secara Rutin
Sabtu 12-10-2024,08:00 WIB