PT KAI Tak Pernah Meras, Ini Bantahan Lengkapnya

Selasa 28-02-2017,20:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Kepala Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro menegaskan, pihak PT KAI tidak pernah melakukan pemerasaan terhadap Djainal Iskandar dan Soeseno. Pasalnya, upaya yang selama ini dilakukan sudah benar dan sesuai dengan prosedur PT KAI. Kris mengatakan, pihaknya juga memiliki sertifikat resmi atas rumah nomor 5/15 dan nomor 4/8 yang terletak di Jl Kartini Kota Cirebon, yang ditempati oleh Djainal Iskandar dan Soeseno. Sertifikat itu merupakan bukti bahwa aset tersebut milik PT KAI. “Rumah dinas, tentunya rumah perusahaan yang sah juga, karena kita mempunyai hak kepemilikan yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Dan hak itulah yang menjadi dasar bahwa kita dipercaya negara, selaku BUMN untuk mengelola aset-aset negara. Dalam hal ini aset PT Kerta api, termasuk rumah dinas tersebut,” kata Kris kepada radarcirebon.com, Selasa (28/2). Kemudian, lanjut Kris, dirinya menampik bahwa pihaknya melibatkan ormas Pemuda Pancasila, dalam hal pengamanan. “Melibatkan ormas itu tidak benar, karena PT KAI sudah ada MoU antara Kerta api degan Polri. Sudah ada kesepakatan tingkat direksi bahwa Polri dengan Dirut KAI melakukan MoU kerjasama dalam hal pengamanan aset-aset Negara,” jelas Kris. Selain itu, Kris mengakui, polisi berpangkat kombes ditugaskan Mabes Polri untuk menyelesaikan masalah-masalah aset milik PT KAI Daop 3 Cirebon. “Beliau itu memang ditugaskan dari Mabes Polri. Kita juga punya surat tugasnya beliau kok. Tapi, yang jadi persoalan, saya tidak tau bagaimana teknik dalam penyelesain masalah yang beliau lakukan,” ucap Kris. Kris menambahkan, pihaknya memberikan waktu sampai dengan tanggal 2 Maret 2017 kepada Djainal Iskandar dan Soeseno untuk mengosongkan rumahnya. Namun, jika tidak juga direspon, pihaknya akan melakukan pengosongan secara paksa. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait