Nama Beken Ini Belum Lapor LHKPN, Pejabat Eksekutif Paling Tak Patuh

Kamis 30-03-2017,11:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  JAKARTA- Kebijakan Kapolri Tito Karnavian untuk mewajibkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dinilai tepat. Pasalnya, memang ada pejabat Polri yang belum menyerahkan LHKPN. Namun, bukan hanya pejabat Polri, banyak pejabat lainnya yang juga masih belum patuh menyerahkan LHKPN. Menurut data KPK, untuk eksekutif masih menjadi yang paling tidak patuh dalam melaporkan LHKPN dengan 53.867 pejabat yang belum lapor. Lalu, legislatif mencapai 9.801 pejabat yang belum pernah melaporkan LHKPN. Yudikatif menjadi yang paling sedikit dengan 1.060 pejabat dan terakhir pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPNnya mencapai 5.151 pejabat. Berdasar data dari aplikasi LHKPN yang telah diverifikasi oleh KPK dalam bentuk Tambahan Berita Negara (TBN) masih ada sejumlah pejabat yang belum melaporkan LHKPNnya, diantaranya Jaksa Agung M. Prasetyo, Mantan Ketua DPR Ade Komarudin dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso. Sesuai penelusuran Jawa Pos (Radar Cirebon Group) Jaksa Agung M. Prasetyo sama sekali belum melaporkan LHKPN. Saat ditelusuri dengan mengetik nama Muhammad Prasetyo, sama sekali tidak ada LHKPN yang dilaporkan. Begitu juga saat mengetik dengan nama M Prasetyo, hanya ada tujuh nama yang keluar dengan mengetik nama tersebut, tapi tidak ada yang berdinas di Kejaksaan Agung. Nama mentereng lain yang belum melapor LHKPN adalah mantan Ketua DPR Ade Komarudin. Saat diketikan nama Ade Komarudin hanya ada dua identitas pejabat yang keluar, satu nama berdinas di Mahkamah Agung dan lainnya di Pemkab Bandung Barat. Untuk perwira polisi yang belum taat LHKPN. Misalnya Komjen Pol Budi Waseso. Pria yang saat ini menjabat sebagai kepala BNN itu belum tercatat dalam aplikasi LHKPN. Perwira tinggi Polri yang akrab dipanggil Buwas bukan kali pertama bermasalah dengan LHKPN. Tahun lalu, dia sempat menjadi sorotan lantaran namanya belum ada dalam data perwira tinggi polri yang sudah melapor LHKPN. Namun, sorotan itu tampaknya tidak lantas membuat Buwas segera melapor. Buktinya, sampai kemarin namanya masih belum muncul dalam aplikasi LHKPN. Pengamat Kepolisian Moufty Makaarim menjelaskan, sebenarnya banyak pejabat yang memang belum taat melaporkan LHKPN. Namun, dengan adanya kebijakan wajib lapor LHKPN tersebut, setidaknya di kalangan Polri akan membaik kepatuhannya dalam melaporkan LHKPN. “Apalagi, ada sanksinya,” jelasnya. (syn/idr)  

Tags :
Kategori :

Terkait