MAJALENGKA - Tertangkap basah tengah mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah kebun di Desa Baribis Kecamatan Cigasong, 7 pemuda dihukum push up oleh anggota Polsek Cigasong. Kapolsek Cigasong AKP Kustadi SH mengungkapkan, hukuman itu agar ada efek jera dan tidak lagi mengonsumsi miras. “Dampak mengonsumsi miras ini kerap membuat tubuh kita lemah dan kurang sehat. Sehingga 7 pemuda yang kita temukan mengonsumsi miras itu langsung kita beri sanksi,” ungkapnya, Rabu (29/3). Masyarakat yang sering melaporkan di kebun itu kerap ditemukan beberapa pemuda mengonsumsi miras. Sehingga saat patroli memutuskan mengontrol wilayah yang kerap menjadi perbincangan masyarakat, dan ternyata beberapa pemuda tengah asyik mengonsumsi miras. Kepolisian, kata Kustadi akan terus meningkatkan koordinasi dengan masayarakat, dan memberikan pembinaan tentang bahaya miras dan narkoba di lingkungan sekolah. “Namun untuk memastikan hasil pembinaan dan koordinasi dengan masyarakat, kita bersama anggota lainnya akan terus tingkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat. Salah satunya meningkatkan patroli baik siang maupun malam,” ujarnya. Kapolsek meminta semua pihak terutama orang tua meningkatkan pengawasan dan perhatian kepada anak-anaknya. “Sebelum terjerumus lebih dalam, saya berharap partisipasi semua orang baik orang tua, kerabat, dan aparat,” pungkasnya. (bae)
Polisi Bubarkan Pesta Miras, 7 Pemuda Dihukum Push Up
Kamis 30-03-2017,23:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :