Ratusan Sekolah Deklarasi Anti Tawuran

Rabu 10-10-2012,11:14 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Maraknya aksi tawuran pelajar menjadi perhatian khusus kepolisian. Di Kabupaten Kuningan, Kapolres AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH mengajak eksekutif, legislatif, unsur Muspida, para kepala SLTP dan SLTA beserta ribuan perwakilan siswanya untuk melakukan Deklarasi Anti Tawuran. Selasa (9/10), deklarasi dipusatkan di kampus SMAN 1 Kuningan, Selasa (9/12) Deklarasi ditandai dengan pembacaan deklarasi oleh perwakilan siswa, serta dilanjutkan penandatanganan deklarasi oleh bupati, wakil bupati, ketua DPRD, kapolres, dandim, ketua pengadilan, dan kepala kejaksaan negeri. Disusul oleh aksi tanda tangan lengkap dengan identitasnya dari ribuan pelajar, pejabat, dan masyarakat umum diatas kain putih sepanjang 50 meter. Menurut Kapolres AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH, deklarasi anti tawuran sangat penting. Ia berpikir pendidikan merupakan salah satu bentuk upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi di sisi lain, kesadaran hukum masih rendah. Sehingga timbul kejahatan yang dilakukan oleh oknum pelajar. Salah satunya kasus tawuran pelajar. “Beberapa waktu lalu publik dikejutkan peristiwa tawuran pelajar di DKI Jakarta selama seminggu, sampai ada 2 korban tewas,” ungkap Wahyu. Maka Ia mengingatkan, sesuai UU No 2 Tahun 2002, Polri harus menegakkan Harkamtibmas, Gakkum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat. Tugasnya menerapkan pola preventif dan represif termasuk dalam penanganan kasus tawuran pelajar. Wahyu menyadari, masa remaja merupakan masa transisi, sedang mencari jati diri. Namun, Ia menilai tawuran terjadi akibat kurangnya daya antisipasi remaja terhadap dampak negatif kemajuan Iptek dan pengaruh budaya asing, serta kurang optimalnya peran orang tua dan lingkungan keluarga  dalam menanamkan moral. “Pembinaan akhlak dan moral dari para tokoh agama, dan alim ulama terhadap para remaja juga saya nilai masih kurang,” sindirnya. Wahyu juga meminta ada introspeksi dari pihak sekolah terkait belum optimalnya pengawasan dan pembinaan kepada siswa. Meski, Ia pun menyadari penerapan sanksi pidana bagi pelajar yang melakukan tindak pidana pun masih kurang optimal. Menurut dia, tawuran identik dengan penganiayaan dan pengrusakan. Sesuai pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun. Jika menjadikan mati orangnya, dihukum penjara maksimal 7 tahun. (tat)   Foto: tatang ashari/radar kuningan DEKLARASI. Puluhan siswa SMA melakukan tanda tangan masal sebagai tanda pernyataan anti tawuran di SMAN 1 Kuningan, Selasa (9/10).

Tags :
Kategori :

Terkait