Kasus DD Desa Cimara, Kajari Sebut Audit Inspektorat Temukan Kerugian Negara

Rabu 19-04-2017,13:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Penanganan kasus dugaan penyelewengan bantuan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan dilakukan dengan cermat sejak November 2016. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan Raswali Hermawan. Hal itu sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum Kades Cimara yang sebelumnya menyebut kasus yang ditanganinya terbilang buru-buru. Raswali mengatakan, penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Belasan saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. \"Diawali dengan terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlid) pada 10 November 2016 terkait dugaan penyelewengan bantuan ADD dan DD tahun anggaran 2015 dan 2016 di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, yang kemudian diperpanjang hingga beberapa kali dan terakhir tanggal 31 Desember 2016,” terang Raswali saat jumpas pers di Aula Kejari Kuningan, Selasa (18/4). Dari penyelidikan tersebut, lanjut Raswali, ternyata jaksa menemukan bukti-bukti awal indikasi melawan hukum. Pada tanggal 28 Februari 2017 dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Selama proses tersebut, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Juga data kerugian negara hasil perhitungan audit petugas Inspektorat Kabupaten Kuningan. \"Kami sudah melayangkan 21 surat pemanggilan terhadap para saksi. Sebanyak 14 orang di antaranya memenuhi panggilan tersebut. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap Kades Cimara juga sebagai tanggal 6 April 2017 untuk kesediaan yang bersangkutan hadir pada tanggal 10 April,\" tuturnya. \"Ada tenggang waktu empat hari bagi kades untuk menanggapi panggilan tersebut. Jadi kami rasa hal itu tidak mendadak,\" ujar Raswali menambahkan. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait