200 Perusahaan Belum Kantongi  Izin Lingkungan

Kamis 20-04-2017,18:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon terus memberikan peringatan kepada semua perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan. Hal itu dilakukan untuk penertiban administrasi dan investasi di Kabupaten Cirebon. Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Cirebon, Deden Epih Saepina  mengaku, untuk kesekian kalinya pihaknya melayangkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang belum memiliki Izin Lingkungan (IL). Sebab, dari 400 lebih perusahaan, baru 153 yang sudah mengantongi izin lingkungan. “Sebanyak 153 itu data terakhir tahun 2016. Sedangkan data awal tahun 2017 sampai sekarang belum kami rekap. Yang jelas, jumlahnya tersisa kurang lebih 200 perusahaan yang belum mengantongi izin lingkungan,” ujar Deden, Rabu (19/4). Dia menjelaskan, di dalam PP nomor 27 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2015 tentang izin lingkungan, perusahaan wajib memiliki izin lingkungan, dan apabila tidak, bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Menurutnya, sebelum melayangkan surat edaran, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan seluruh pemilik perusahaan dalam rangka sosialisasi aturan mengenai izin lingkungan. Tujuannya, untuk mengingatkan pengusaha sekaligus mendorong segera mengurus perizinannya. “Alhamdulillah respons dari para pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan, hasilnya cukup baik. Sebab, banyak perusahan yang berdiri pada 2012 belum memiliki izin, lantaran ketidaktahuan mengenai aturan-aturan yang mengatur hal tersebut,” terangnya. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya dengan berbagai cara untuk bisa menyadarkan para pengusaha. Salah satunya dengan cara mendorong para pelaku usaha untuk tertib administrasi dan kelancaran perusahaan. Deden menambahkan, ketika surat edaran sudah disebar, maka perusahaan harus segera mengurus izin lingkungan. Jika diketahui tidak secepatnya, langkah yang diambil DLH adalah memberikan teguran pertama hingga ketiga, dan yang terakhir sampai pada penutupan. “Ketika masih tidak merespons, kami akan inspeksi mendadak ke lapangan bersama Satpol PP dan menutup perusahaan tersebut. Tapi, sejauh ini belum ada perusahaan yang ditutup oleh pemda, karena mereka sudah diberikan imbauan dan peringatan untuk segera mengurus izin lingkungan,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait