Polisi Ciduk 2 Pengedar Belasan Ribu Pil Terlarang

Kamis 04-05-2017,14:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon membekuk dua pengeder obat-obatan terlarang berjenis Tramadol, Trihexphenidyl, Reklona dan Neru Marlofan Lora Zepam. Kedua pelaku dibekuk polisi, Rabu (3/5). Kedua pelaku adalah SDM warga Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan SOL warga Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. SOL ditangkap saat bertransaksi di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, sementara SDM diciduk di rumahnya, Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru. Polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku. Setelah diamankan, kedua pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Cirebon untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Dari penangkapan ini, kami mengamankan banyak barang bukti berupa 775 butir pil Tramadol, 13 toples pil jenis Tramadol sebanyak 13.000 butir. Kemudian 4000 butir obat sedia farmasi jenis trihexphenidil, 31 butir Pil jenis REKLONA, 56 butir Neru Marlofan Lora Zepam dan Uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000,\" ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, Kamis (4/5). Pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam Pasal 196 Jo 98 Sub 197 jo 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait