Gayus Ajak Istri ke Sidang PK

Rabu 17-10-2012,10:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin. Sidang berlangsung kurang dari sepuluh menit karena Gayus hanya menyerahkan memori (PK) kepada majelis hakim. Gayus yang kini menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, datang sekitar pukul 11.00 dengan mobil Hyundai H-1 bernomor polisi B 805 JP. Sejumlah petugas Polrestabes Bandung ikut mengawal Gayus. Istri Gayus, Milana Anggraeini, terlihat di dalam mobil warna silver tersebut. Namun, dia tidak ikut turun mengikuti sidang. Tak ada keterangan yang diberikan Gayus. Dalam sidang yang dipimpin hakim Haryono tersebut, kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, memohon pada majelis tidak membacakan memori PK. Dalam memori PK, Gayus menilai ada kekhilafan majelis dalam membuat putusan kasasi. Salah satunya adalah penyebutan hal-hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim kasasi MA tidak menyebut adanya hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan hukuman 12 tahun bagi Gayus. \"Dalam setiap keputusan hakim ada hal yang meringankan dan memberatkan. Ini kok yang meringankan tidak ada,\" kata Untung. Setelah sidang, Gayus yang menggendong tas punggung warna hitam melenggang ke mobilnya tanpa diborgol. Putusan kasasi MA menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal sehingga negara dirugikan Rp 570 juta. Gayus juga terbukti menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri serta Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun. Gayus juga mencokot jaksa Cirus Sinaga yang terbukti mengubah pasal korupsi menjadi penggelapan.

Tags :
Kategori :

Terkait