Petani Hutan Tuntut Lahan yang Dikuasai PG Rajawali untuk Reboisasi

Rabu 10-05-2017,11:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU - Petani hutan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) mendesak agar 30 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang dikuasai PG Rajawali dapat digunakan untuk reboisasi. Selain itu, lahan tebu bisa digunakan masyarakat untuk kepentingan bercocok tanam dan kegiatan pertanian lainnya. \"Reboisasi digunakan untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan serta potensi banjir, akibat lahan hutan digunakan untuk lahan tebu,\" kata Wakil Ketua F-Kamis, Edi Sugianto saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu,Selasa (9/5). Menurutnya, tuntutan reboisasi di lahan HGU tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang. Meski saat ini, proses hukum soal sengketa lahan tebu masih berjalan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, tuturnya, namun upaya reboisasi tetap harus dilakukan. Edi Sugianto menjelaskan, masyarakat tani hutan tetap menginginkan hak guna usaha (HGU) nomor 2 tetap dicabut. \"HGU nomor 2 harus dicabut. DPR RI diharapkan ikut mendorong ke Menteri Kehutanan RI untuk segera mencabut HGU,\"kata dia. Ratusan petani hutan tebu yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu, meminta dukungan politik dari wakil rakyat untuk bisa menggunakan lahan hutan agar bisa digunakan petani untuk bercocok tanam. Warga yang mengajukan gugatan adalah kelompok berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cikedung, Bangodua, dan Tukdana. Dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu oleh PT RNI II seluas 6.248 hektare diubah kembali menjadi hutan. Selain itu, ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini dipakai untuk perkebunan tebu. Sebelumnya telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada tahun 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan Hak Guna Usaha I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976. Pada tahun 2001 HGU I sebenarnya sudah habis. Namun, PT RNI II mendapatkan rekomendasi berupa HGU II untuk tetap menggunakan lahan hutan untuk perkebunan tebu. Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Indramayu ada sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.700 hektare. Perkebunan tebu yang digunakan oleh PT PG Rajawali II banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat, seperti banjir, hawa yang memanas karena gersang, serta polusi udara akibat pembakaran tebu. Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Bhisma Panji mengatakan, pihaknya akan mempelajari sengketa lahan HGU yang dipersoalkan masyarakat. \"Kita akan mendukung langkah masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dalam pengelolaan lahan hutan. Aspirasi ini tentunya akan kami tindaklanjuti,\" ujar politisi PKS ini.(oet)  

Tags :
Kategori :

Terkait