Terkait Kenaikan NJOP di Majalengka, Fraksi PKB Pilih Interpelasi

Selasa 16-05-2017,12:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Silang pendapat di internal DPRD Kabupaten Majalengka menyikapi polemik kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) tahun 2017 terus berkembang. Kali ini kubu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) justru menggulirkan wacana hak interpelasi terhadap kebijakan yang membuat besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) itu menjadi naik. Ketua Fraksi PKB dr H Hamdi MKes menyebutkan, pihaknya lebih memilih menggulirkan hak interpelasi dibanding mengusulkan hak angket maupun melanjutkan pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB perkotaan dan persediaan. Alasannya, dalam menggunakan hak-hak pengawasan yang melekat pada DPRD mesti dilakukan secara berjenjang. Hak interpelasi adalah sebuah tahapan yang dapat digunakan untuk melontarkan pertanyaan secara resmi dan tegas dari pihak legislatif ke pihak eksekutif untuk diminta tanggapan dan jawaban yang resmi serta terperinci. “Interpelasi kan hak bertanya secara resmi kepada para pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan ini, terus mereka menjawab juga secara resmi. Kalau kita merasa tidak puas atas jawaban itu, baru melangkah ke jenjang yang lebih tinggi seperti hak angket. Yang jelas kami menilai kebijakan ini harus dievaluasi,\" ujarnya di kantor DPC PKB, Senin (15/5). Pihaknya mesti berkomunikasi dengan fraksi lainya dan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Sehingga yang memutuskan bakal melanjutkan ke arah mana langkah yang akan diambil DPRD merupakan keputusan yang bersifat kolektif kolegial. Demikian pula dengan fraksi yang menginisiasi hak interpelasi ini. Pihaknya menilai jika hak interpelasi bisa diusulkan oleh siapapun anggota DPRD. Tidak perlu secara mayoritas yang mengusulkan, perorangan juga bisa. “Asalkan forum tersebut dihadiri kuorum jumlah keanggotaan, serta usulan tersebut disetujui mayoritas jumlah anggota yang ditentukan. Untuk mendapatkan persetujuan dari anggota secara kuorum tersebut, yang harus kita jajaki dengan rekan-rekan dari fraksi lain,” ungkapnya. Sedangkan mengenai opsi untuk melanjutkan pembahasan perubahan Perda PBB yang saat ini tengah dibahas di DPRD, anggota komisi II dari FPKB Aan Subarnas memandang pembahasan tersebut bersifat alamiah. Bahkan sudah dari akhir tahun lalu dibahas pansus. Tinggal melanjutkan fungsi pansusnya saja, untuk segera dapat mengakselerasi pembahasan bersama leading sector terkait dari eksekutif. “Kalau membahas Raperda PBB itu memang sudah alamiah dan menjadi kewenangan DPRD karena sudah terbentuk pansusnya. Nah ini kan yang perlu digulirkan adalah hak-hak khusus DPRD dalam menyikapi sebuah persoalan atas kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait