KUNINGAN - Tahanan Lapas Kelas IIA Kuningan Wahyudi (23), Warga Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, yang kabur Selasa (16/5) siang ternyata baru menjalani penahanan selama dua tahun. Selama menjadi penghuni hotel prodeo, ternyata Wahyudi belum pernah sekalipun dijenguk keluarganya. Pria berstatus duda ini harus menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015 lalu. Vonis pengadilan pun mengantarkan Wahyudi harus menjalani hukuman empat tahun penjara. \"Wahyudi sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun di Lapas Cirebon, kemudian dipindahkan ke Lapas IIA Kuningan. Selama dua tahun menjalani masa tahanan tersebut, konon Wahyudi belum pernah dijenguk keluarganya,\" ungkap Kapolres Kuningan AKBP Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra kepada Radar Kuningan. Kapolres menduga hal ini yang melatarbelakangi Wahyudi kabur dari Lapas. Kerinduannya ingin bertemu keluarga, membuat Wahyudi nekat memanjat tembok Lapas berkawat duri setinggi enam meter hanya dengan menggunakan alat bantu papan risplang dan kain sarung. Kaburnya Wahyudi dari Lapas Kuningan pun langsung ditanggapi sigap petugas Polres Kuningan melakukan pencarian. Bersama petugas dari Lapas, pencarian pun dilakukan di sekitar perkebunan milik warga di luar Lapas. Hingga pencarian ke rumah orang tua Wahyudi di Pabuaran dengan melibatkan petugas Polsek setempat. Benar saja, pencarian petugas pun berbuah manis. Saat menjelang petang, petugas berhasil menangkap kembali Wahyudi di rumah pamannya di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, tanpa perlawanan berarti. \"Anggota kami dari Satuan Reskrim Polres Kuningan dan petugas Lapas dibantu dari Polsek Pabuaran akhirnya berhasil menangkap kembali napi yang kabur di rumah pamannya bernama Wandi di Desa Sukadana, Pabuaran. Mungkin rindu dengan keluarganya sehingga Napi ini kabur dari Lapas dan memilih bersembunyi di rumah pamannya yang berada tak jauh dari rumah orang tuanya,\" ujar Kapolres. Atas hal tersebut, Syahduddi pun menyerahkan penanganan napi yang kabur ini kembali kepada pihak Lapas Kuningan untuk diproses sesuai prosedur dan aturan Lapas. Pihaknya pun tidak akan memproses hukum Wahyudi atas upaya kaburnya tersebut dan menyerahkan sanksi yang akan dikenakan kepada pihak Lapas. \"Kami hanya membantu pencarian. Terkait sanksi apa yang mungkin dikenakan terhadap Wahyudi, itu merupakan kewenangan Lapas Kuningan,\" pungkas Syahduddi. (fik)
Tahanan Lapas Kuningan yang Kabur Diduga Rindu Keluarga, Ini Sebabnya
Rabu 17-05-2017,07:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :