Ketua Fraksi Gerindra Ditanduk Pendemo

Senin 22-05-2017,23:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Aksi unjuk rasa sekelompok massa di kantor DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (22/5) pagi, berujung ricuh. Menyebabkan Ketua Fraksi Gerindra Dede Ismail mengalami luka lebam akibat ditanduk salah satu pendemo. Atas insiden tersebut, Dede pun langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak berwajib. Berbekal hasil visum dari RSU Wijayakusumah, Dede mendatangi ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kuningan untuk membuat pelaporan. Dede menuturkan, pada saat kejadian, pihaknya saat itu hanya berusaha menjadi wakil rakyat yang baik dengan berinisiatif menerima aksi unjuk rasa meski hanya sendiri mewakili sebagian besar anggota dewan tengah melakukan kunjungan kerja. Namun itikad baik tersebut ternyata mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang mengakibatkan kepalanya ditanduk salah satu pendemo hingga benjol. \"Saya sudah mempersilakan para pengunjuk rasa untuk masuk ke ruang rapat paripurna dan menyampaikan aspirasinya secara baik-baik. Namun bukannya disambut dengan baik, saya malah ditunjuk-tunjuk sambil dikata-kata kasar yang berujung kepala saya ditanduk hingga benjol,\" ujar Dede. Dede menegaskan, pihaknya tetap akan memproses kekerasan yang dialaminya melalui jalur hukum. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran bagi seluruh masyarakat tentang penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih dan berlaku bagi siapa saja. \"Secara pribadi saya sudah memaafkan pelaku. Namun upaya hukum yang saya lakukan ini sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat, bahwa hukum harus ditegakkan di negeri yang kita cintai ini,\" tegas Dede. Sementara itu Kanit Tipiter Polres Kuningan Ipda Gajendra mengatakan, pihaknya masih memproses pelaporan kekerasan yang dialami anggota DPRD Kuningan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan keterangan banyak. \"Kami masih harus melakukan penyelidikan termasuk kemungkinan memanggil sejumlah saksi yang diperlukan. Jika melihat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 1 tahun 8 bulan,\" kata Gajendra. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait