Penyelesaian Perkara Tilang Tidak Lagi Proses Sidang, Cukup…

Rabu 24-05-2017,20:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pengadilan Negeri Kota Cirebon me-launching aplikasi informasi perkara dan denda tilang melalui android dan SMS getway, Rabu (24/5). Aplikasi itu dalam rangka memberikan pelayanan terhadap para pencari keadilan. Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon Mohammad Muchlis menjelaskan, saat ini penyelesaian perkara tilang tidak lagi melalui proses persidangan. Hanya cukup dengan lihat, bayar dan ambil. “Artinya begini, lihat di papan pengumuman, kemudian bayar ke bank. Setelah membayar dan mendapat tanda bukti, datang ke Kejaksaan ambil kendaraannya,” jelas Muchlis. Lebih lanjut Muchlis menjelaskan, untuk lebih mempermudah proses tersebut cukup download aplikasi Info Perkara PN Kota Cirebon di Playstore. Setelah itu, pengguna aplikasi tersebut dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai perkara dan denda tilang. Bagi yang tidak memiliki HP pintar, lanjut Muchlis, cukup dengan SMS Getway ke nomor 085322020009. “Insya Allah ini di wilayah III Cirebon, kita yang pertama kali meluncurkan aplikasi yang dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” tandas Muchlis. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait