Sekarang Nggak Sembarangan Masuk Desa Anjatan, Tamu Wajib Lapor

Rabu 31-05-2017,11:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU– Sejumlah desa di wilayah hukum Kepolisan Resort Indramayu Sektor Anjatan mulai memberlakukan ketentuan wajib lapor bagi para pendatang. Sistem ini dinilai cukup efektif meningkatkan keamanan di kampung-kampung. Seperti dilakukan Pemerintah Desa Anjatan Baru. Sosialisasi aturan Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam disebar melalui papan imbauan yang terpasang disetiap pintu gang desa. Kuwu Anjatan Baru Moh Rodli menjelaskan, selama ini banyak pendatang yang keluar masuk wilayah desanya yang secara demografi strategis berada di pinggir jalan provinsi eks Kawedanan Haurgeulis. Potensi gangguan keamanan tinggi, sehingga upaya pengamanan penting dilakukan dari aspek yang terkecil sekalipun. Tak hanya sistem tamu wajib lapor, sistem keamanan lingkungan (siskamling) juga dihidupkan kembali. \"Ini bagian dari usaha kami bekerjasama dengan Polisi dan anggota TNI untuk menciptakan ketertiban dan keamanan serta kondusifitas di Desa Anjatan Baru,” terang dia kepada Radar. Ditambahkan dia, kewajiban tamu melapor 1x24 jam ini berkaitan dengan fungsi RT/RW dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman. Sebelumnya, Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kapolsek Anjatan AKP Noneng Sukarna SH menjelaskan, tiga pilar yakni Bintara Pembinaan dan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan pihak Pemdes dilibatkan untuk menjaga kondusifitas wilayah. “Pelibatan tiga pilar selama ini sudah berjalan baik dalam upaya upaya pencegahan gangguan keamanan. Dan terus ditingkatkan,” tegas Kapolsek Noneng. Dengan adanya sistem tamu wajib lapor, pengawasan terhadap orang asing atau pendatang baru yang melakukan kegiatan terselubung utamanya terorisme dapat dideteksi. Kegiatan terorisme ini biasanya dikamuflase dengan aneka usaha sosial ekonomi, sosial maupun budaya. (kho)          

Tags :
Kategori :

Terkait