RUU Pemilu Rawan Dibatalkan MK, Parpol Lama Tak Lalui Verifikasi

Jumat 02-06-2017,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah telah sepakat tidak memverifikasinya partai politik lama sebagai peserta pemilu 2019 pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu. Otomatis, kebijakan yang nantinya dilaksanakan oleh Komisi  Pemilihan Umum (KPU) itu hanya mewajibkan kepada parpol baru. Regulasi baru tersebut terancam akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, aturan tersebut rentan dibatalkan kembali oleh MK jika jadi diundangkan. Dia mengingatkan pada 2012 silam, MK melalui putusan No 52/PUU-X/2012 telah memutus bahwa semua parpol calon peserta pemilu  wajib diverifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kan dulu  parpol lama tidak diverifikasi, partai baru diverifikasi, lalu oleh MK diputus, biar adil semua diverifikasi. Nanti kalau dibuat aturan begitu diputus lagi oleh MK, sehingga terulang lagi (putusan yang sama, red),” ungkapnya. Jimly mengatakan, pembuat Undang-Undang (UU) diminta cermat dalam melihat dampak dari aturan yang disepakatinya tersebut. Apalagi jika nanti, UU yang disahkan itu diuji materikan dan putusannya tetap meminta semua parpol mengikuti proses verifikasi. ”Tentu parpol lama yang jadi tidak siap, sedangkan parpol baru lebih siap. Parpol baru lolos verifikasi, parpol lama bisa tidak lolos gara-gara putusan MK-nya telat misalnya, bisa bahaya kan,” urai Jimly. Dia kembali mengulas, seperti pada 2012 silam, sejumlah parpol bersama lembaga masyarakat sipil pemerhati kepemiluan mengajukan uji materi (judicial review) atas isi pasal 8 dan Pasal 208 UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Di pasal tersebut, lanjutnya, termaktub verifikasi peserta pemilu hanya diikuti oleh parpol baru dan yang tidak lolos parliamantary threshold, sedangkan parpol lama tidak diverifikasi oleh KPU. MK kemudian mengeluarkan putusan Nomor 52/PUU-X/2012 yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan menggelar verifikasi kepada seluruh parpol calon peserta pemilu. Hasilnya parpol lama gagal dalam proses verifikasi pertama dan hanya menyisakan partai baru, NasDem yang dinyatakan lolos. ”Nah itu, parpol lama tidak siap karena menganggap tidak kena aturan, padahal putusan MK ternyata diberlakukan sama. Kalau kejadian lagi yang lolos jangan-jangan cuma Perindo,” pungkasnya. Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, juga menyatakan hal serupa. Dia mengkritik keras kesepakatan pemerintah dan DPR terkait aturan verifikasi calon peserta pemilu 2019 di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Menurut dia, kebijakan yang mewajibkan hanya parpol baru yang ikut dalam proses verifikasi disebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam tahapan pemilu. ”Prinsipnya mestinya semuanya diperlakukan sama. Jadi semua calon peserta pemilu mesti diverifikasi ulang, termasuk yang lama. Itu memenuhi asas keadilan,” ujarnya. Selain itu, sambung Haris, kewajiban verifikasi bagi parpol peserta pemilu juga sebagai bentuk transparansi mereka kepada publik sebelum bisa ikut dalam kontestasi. Sebab, tidak ada jaminan parpol lama masih mempunyai kepengurusan yang lengkap di setiap tingkatan yang  dimilikinya. ”Tidak ada jaminan parpol yang sudah ikut pemilu sebelumnya masih memiliki sekian kepengurusan di provinsi, kabupaten, kecamatan,” kata Haris. Lebih jauh, Syamsudin berharap, ada upaya untuk menggagalkan penerapan aturan ini ditahapan pemilu nanti. Hal ini untuk memastikan tercapainya keadilan bagi semua calon peserta pemilu 2019. ”Sangat disayangkan kalau sudah diputuskan sebab itu tidak adil dan tidak menjamin bahwa parpol lama pun layak ikut pemilu,” imbuhnya. Diketahui, Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah telah menyepakati Parpol peserta pemilu 2014 tidak perlu mengikuti proses verifikasi sebagai syarat masuk pemilu 2019. Proses verifikasi hanya akan berlaku kepada partai baru yang sebelumnya tidak mengikuti pemilu 2014. ”Soal verifikasi parpol disepakati partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi 2014, tidak perlu diverifikasi lagi. Karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya,\" ujar Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI, Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan. Politikus PartaiKebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku, aturan ini bakal dapat menghemat anggaran yang cukup besar. Penghematan yang bisa dilakukan dengan aturan ini sebesar Rp500 miliar. ”Jumlah tersebut sesuai dengan anggaran verifikasi parpol yang diajukan KPU,” kata dia. Sebanyak 15 partai mengikuti Pemilu 2014, yakni Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI. Tiga partai lainnya, yaitu partai lokal Aceh: Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh dan Partai Aceh. PKPI dan PBB juga tidak perlu  diverifikasi kembali meski tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2014. ”Proses verifikasi tetap berlaku bagi partai politik yang baru berbadan hukum. Yakni Partai Idaman, Perindo, PSI dan Beringin Karya. Masing-masing partai tersebut harus diverifikasi sebelum mengikuti Pemilu 2019,” tuntasnya. (aen)

Tags :
Kategori :

Terkait