JAKARTA – Pemerintah telah memangkas sebagian besar subsidi listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga (R1) 900 VA. Karena itu, pemerintah berencana melanjutkan pemangkasan subsidi listrik bagi sebagian pelanggan golongan 450 VA. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng menyatakan, pengurangan subsidi listrik golongan 450 VA dikhususkan pelanggan yang tidak termasuk rumah tangga miskin. Sampai saat ini, lanjut Andy, belum ada pembicaraan tentang rencana pencabutan subsidi listrik dalam rancangan APBN 2018. Subsidi bagi pelanggan 450 VA tetap disalurkan agar rasio elektrifikasi tetap meningkat. ”Dana subsidi yang dicabut dialihkan untuk program pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar,” jelas Andy. Tarif dasar listrik kategori pelanggan 450 VA saat ini Rp 415 per kWh. Sementara itu, tarif untuk pelanggan golongan 900 VA bersubsidi telah dinaikkan dari Rp605 per kWh menjadi Rp1.352 per kWh. Pelanggan 900 VA yang tidak termasuk kategori rumah tangga miskin menggunakan tarif nonsubsidi. Tarif listrik untuk golongan bisnis (B1) kini lebih murah jika dibandingkan dengan pelanggan golongan rumah tangga. Golongan B1 900 VA Rp630 per kWh dan B1 1.300 VA Rp966 per kWh. Direktur Utama PLN Sofyan Basir memproyeksikan pertumbuhan penjualan listrik meningkat 8,3 persen hingga 2026. Pelanggan kelompok bisnis akan menjadi penyumbang utama dengan proyeksi pertumbuhan 9,5 persen. Pertumbuhan penjualan untuk kelompok pelanggan yang lain seperti kelompok industri mencapai 9,2 persen, rumah tangga 7,1 persen, dan publik 7,5 persen. ’’Penjualan listrik tertinggi di Jawa-Bali dengan rata-rata pertumbuhan 7,2 persen,’’ katanya. (dee/c18/noe)
Lebih Murah, Pelanggan Listrik Bisnis Melejit
Jumat 02-06-2017,18:05 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :