MAJALENGKA - terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 17 Tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendapat respons positif dari komite sekolah. Aturan tersebut dinilai memberi kemudahan kepada para orang tua yang akan menyekolahkan anak-anaknya. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPDB bukan hanya mengatur tentang zonasi, melaikan mengatur tentang peluang siswa yang tidak mampu dan siswa yang berprestasi. Asalkan bisa dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan sertifikat prestasi di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun kuota untuk kategori berprestasi dan tidak mampu terbatas. Seperti di SMAN 1 Jatiwangi misalnya, untuk kategori siswa yang tidak mampu hanya 10% dan 20% untuk kategori siswa berprestasi. Sedangkan sisanya bisa masuk melaui sistem akademik, yakni mengerjakan tes secara online. Lulusan tingkat SMP atau sederajat yang berdomisili di wilayah tersebut dapat mendaftar di SMA dengan radius terdekat. Aturan tersebut selain membuat jumlah siswa lebih merata, juga bisa memudahkan para orang tua yang tidak mampu dan orang tua yang memiliki anak yang berpretasi. “Apalagi tujuan aturan teersebut untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi. Sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan,” jelas komite SMAN 1 Jatiwangi, H Tete Sukarsa. Namun aturan itu hanya berlaku bagi pelajar yang ingin sekolah di sekolah negeri saja, karena Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 tidak berlaku untuk PPDB di sekolah swasta. “Aturan PPDB di lingkungan sekolah swasta ditentukan sekolah bukan oleh Permendikbud,” ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Drs H Iman Pramudya Subagja MM menambahkan, untuk lingkungan SMK negeri sistem zonasi juga tidak berlaku. Hal itu mempertimbangkan minat calon siswa baru terhadap program keahlian yang dipilih, karena program-program keahlian di SMK berbeda-beda. “Tinggal bagaimana nanti calon siswa baru SMK memilih program keahlian apa yang mereka inginkan, dan di SMK mana ada program keahlian tersebut. Belum tentu di daerah asal mereka ada SMK dengan program keahlian yang diminati atau diinginkan,” pungkasnya. (bae)
Aturan Baru PPDB Direspons Positif, Zonasi Tidak Berlaku untuk Peminat SMK
Sabtu 03-06-2017,16:05 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :