Sepakat Tutup Galian C Halimpu, Sofwan: PT Landeto Salahi Aturan

Minggu 04-06-2017,16:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon menilai aktivitas galian tipe C di Desa Halimpu Kecamatan Beber, merusak lingkungan. Pasalnya, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Opasi Produksi (IUP OP). Demikian ditegaskan, Sekretaris Pansus I tentang revisi Perda RTRW Sofwan ST, kemarin (3/6). Menurutnya, berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis, kegiatan di Desa Halimpu itu untuk pencetakan sawah. Nyatanya, apa yang terjadi di lapangan justru aktivitas pertambangan. \"Memang ada izin IUP OP, tapi itu kan sampingan karena kegiatan utamanya adalah pencetakan sawah. Justru pencetakan sawah selama satu tahun kegiatan itu berlangsung tidak ada,\" jelasnya. Dengan demikian, perusahaan yang bersangkutan yakni, PT Landeto telah menyalahi aturan dan dinilai melakukan kerusakan lingkungan. Artinya, bisa dipidanakan. Oleh, karena itu per tanggal 31 Mei 2017, aktivitas pertambangan ditutup. Kesepakatan itu, diamini oleh beberapa dinas teknis seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP dan perwakilan dari provinsi. Sayangnya, Camat Beber Rita Susana mangkir saat rapat. \"Semuanya sepakat untuk ditutup, bahkan izin IUP OP-nya pun dicabut. Apalagi, saat kami tanya dan meminta kepada Dinas Pertanian bentuk kajian rekomendasi siteplan, desainnya untuk pencetakan sawah, dinas yang bersangkutan enggan memberikan,\" terangnya. Seperti diketahui, rekomendasi DPRD untuk penertiban perizinan pertambangan galian C di Kecamatan Beber tidak diindahkan eksekutif. Padahal, DPRD melayangkan surat rekomendasi tersebut dilayangkan sejak 22 Desember 2016 lalu. “Mengapa sejak diterbitkannya surat rekomendasi DPRD, pihak eksekutif baru memberi respons rekomendasi tanggal 5 April 2017. Dia menilai, eksekutif terkesan membiarkan aktivitas pertambangan selama tiga bulan lamanya. Dia membeberkan, jika merujuk dari surat teguran dari beberapa dinas, aktivitas galian C itu harusnya sudah ditutup. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon sudah memberikan SP (surat peringatan) selama tiga kali, tanggal 10 Februari, 13 Maret dan 21 Maret 2017. Begitu pun dengan Dinas Pertanian telah memberikan SP. \"Setidaknya ada tiga perusahaan yang melakukan aktivitas galian, yakni PT Bintang Ilham Mandiri, PT Ariska Abadi dan CV Landeto Mahagoni. Sementara daftar pengusaha angkutan di antaranya, PT Lancar Jaya Mandiri Abadi, PT NKE, PT IBM, CV Landeto dan Ariska Abadi,\" pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait