MAJALENGKA - Regulasi menghentikan sementara perekrutan aparatur sipil negara (moratorium) masih menjadi kendala kebutuhan pegawai di daerah, baik itu pegawai fungsional maupun pegawai struktural. Apalagi posisi pegawai struktural di Pemkab Majalengka saat ini banyak yang kosong karena pensiun. Hal tersebut merupakan salah satu imbas dan konsekuensi dari perpanjangan batas usia pensiun (BUP), yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Sehingga dua tahun pasca undang-undang tersebut berlaku, banyak pejabat yang mulai memasuki BUP sejak dua tahun belakangan ini. Seperti diketahui, BUP untuk pegawai eselon II yang semula 56 tahun diperpanjang jadi 60 tahun dan eselon III ke bawah yang tadinya 56 tahun jadi 58 tahun. Di sisi lain, pemerintah daerah belum bisa merekrut pegawai fungsional baru dari jalur CPNS setelah pegawai fungsional yang promosi menjadi struktural akibat masih berlakunya moratorium CPNS. Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin mengatakan banyak pejabat setingkat eselon III dan IV yang sudah memasuki batas usia pensiun (BUP). Bahkan tidak menutup kemungkinan di bulan Agustus bakal bertambah. Untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu instruksi dari bupati Sutrisno. Meski demikian, untuk sebagian posisi yang kosong sudah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) oleh OPD masing-masing. Misalnya ada kepala bidang yang kosong, maka akan dirangkap plt oleh kabid lainnya atau pejabat struktural yang golongan jabatannya setara. Hal itu untuk mengoptimalkan pelayanan dan tupoksi lainnya, pada jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang pensiun. “Memang sampai bulan ini ada sekitar tujuh pejabat setingkat eselon III dan IV yang pensiun. Untuk pengisian jabatan itu hak pak Bupati, dan kami menunggu arahan. Kalaupun bulan depan digelar mutasi atau promisi jabatan kami hanya sebagai fasilitator. Tapi untuk beberapa posisi yang kosong sudah diisi oleh plt, untuk sementara waktu untuk menjalankan tupoksi hingga nanti diangkat pejabat definitif,” jelasnya. Bahkan menurutnya, pejabat struktural yang pensiun bisa saja terjadi setiap bulan tergantung pada masa BUP masing-masing pejabat struktural tersebut. Hal tersebut menurutnya merupakan proses alamiah, karena setiap pegawai ASN pada waktunya pasti bakal memasuki BUP tanpa kecuali. Siklus tersebut tidak boleh mengganggu jalannya roda organisasi di setiap OPD. Untuk pengangkatan pejabat eselon II yang kosong akibat pensiun, aturannya dilakukan dengan cara seleksi terbuka atau lelang jabatan. Sedangkan untuk posisi pejabat eselon III dan eselon IV yang posisi sebelumnya kosong karena pensiun, pihaknya masih memakai sistem pengangkatan promosi dan rotasi jabatan. Mengingat cukup banyak jabatan struktural eselon III dan eselon IV yang kosong. (azs)
Tujuh Posisi Eselon II dan IV Kosong, Sekda Tunggu Instruksi Bupati
Senin 05-06-2017,14:45 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :