Tommy Didakwa Terima Suap Rp280 Juta

Selasa 30-10-2012,08:01 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Setelah ditahan sejak Juni lalu, mantan pegawai Ditjen Pajak yang berkerja di Kantor Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno, akhirnya duduk di kursi persidangan. Kemarin, dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan menerima suap Rp280 juta dari PT Bhakti Investama. Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kalau Tommy melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dan Pasal 11 UU Tipikor. Pegawai eselon IV itu terancam 20 tahun penjara. Jaksa Medi Iskandar saat membacakan dakwaannya menyebut kalau Tommy menerima uang Rp 280 juta sebagai hadiah atas pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT). Disebutkan kalau uang itu diterima Tommy dari komisaris PT BHIT, Antonius Tonbeng. \"Padahal, patut diduga (uang) diberikan sebagai akibat karena melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya,\" ujar Jaksa Medi. Dijelaskan juga kalau uang itu bermula dari pertemuan Tommy dengan Antonisu Tonbeng dan James Gunardjo pada awal Januari 2011 lalu. Nah, pertemuan tersebut membicarakan potensi mencurangi pengurusan pajak. Disebutkan oleh jaksa kalau pertemuan di kantin MNC Tower itu meminta agar Tommy memfasilitasi penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) Bhakti Investama. Atas permintaan tersebut Tommy lantas mencari berbagai informasi. Singkat cerita, berkat usaha Tommy akhirnya Ditjen Pajak mengeluarkan SKPLB tersebut pada 24 April 2012. Surat tersebut untuk SPT tahunan, PPH badan, dan SPT PPN PT Bhakti Investama. Total uang dalam surat perintah tersebut mencapai Rp3,420 miliar.(eko/fid)

Tags :
Kategori :

Terkait