Sabar, Pencairan Gaji 13-14 PNS Masih Tunggu Juknis Kemenkeu

Selasa 13-06-2017,17:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sebelum dicairkan, kini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran (SE) Juklak dan Juknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, H Wawan Setiawan melalui Kepala Bidang Pembendaharaan, Sri Wijayawati menyampaikan, APBD Kabupaten Cirebon telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 yang dibagikan kepada sekitar 14.000 PNS. \"Setelah PP dan juklak serta juknis Kementerian Keuangan terbit, kami siap mencairkannya,\" kata dia, Senin (12/6). Jika bercermin dari tahun-tahun sebelumnya, bahwa pembayaran gaji ke-13 itu menjelang tahun ajaran baru yakni Juni-Juli. Sementara untuk besaran yang akan dibayarkan itu, nanti disesuaikan dengan gaji PNS masing-masing di Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dan instansi. Menurutnya, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan sesuai gaji pokok masing-masing PNS. Tidak berbeda dengan tahun lalu, pembayarannya sesuai dengan golongan kepangkatan dan masa kerja PNS. \"Pembayaran gaji ke-13 ialah sama dengan gaji yang diterima setiap bulannya. Besaran yang diterimanya tergantung pada pangkat, golongan dan masa kerjanya. Apakah yang diterimanya gaji 14 dulu atau 13 dulu, kami pun belum mendapat juknisnya,\" ungkapnya. Bukan hanya itu, selain para PNS, anggota DPRD Kabupaten Cirebon juga nampaknya akan mendapatkan hak sama dalam penerimaan gaji 13 dan 14. Namun berbeda dengan para pegawai honorer yang tidak dapat gaji 13 maupun 14. \"Untuk honorer sayang sekali tidak ada, karena di APBD tidak ada,\" tandasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait