Gaji 13-14 Hampir Rp100 M, Pemkab Tunggu Aturan Pemerintah

Selasa 13-06-2017,18:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka harap-harap cemas, menunggu cairnya gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14. Meskipun sudah hampir pasti, tapi mereka berharap bisa cair sebelum lebaran. Pemerintah kabupaten Majalengka menyiapkan anggaran hampir Rp100 miliar untuk alokasi gaji ke-13 dan ke-14. Kekhawatiran PNS muncul karena hingga saat ini informasi pencairan gaji ke-13 dan ke-14 masih simpang siur. Padahal kabar yang beredar, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan edaran kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal agar menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR di bulan Juni 2017. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan MSi menyebutkan, untuk pencairan masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Yang jelas pemerintah daerah telah menyiapkan anggarannya, mengantisipasi ketika perangkat hukumnya sudah siap dan anggaran tersebut bisa tersalurkan sesuai waktu yang diamanatkan regulasi tersebut. Anggaran yang disiapkan mengambil acuan kalkulasi komponen penghasilan gaji ke-13 dan 14 berdasarkan tahun sebelumnya (2016). Meskipun belum bisa dipastikan komponen penghasilan gaji ke-13 dan ke-14 apa saja yang bakal diberikan kepada PNS tahun 2017 ini. “Anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 estimasinya Rp51,688 miliar. Sedangkan untuk gaji ke-14 Rp42,996 miliar. Itu mengacu komponen penghasilan seperti tahun kemarin. Anggaran disediakan di APBD kabupaten untuk PNS pemkab serta anggota DPRD kabupaten. Kalau untuk pensiunan diatur di pusat,” kata Lalan kepada wartawan, kemarin (12/6). Jika mengacu pada regulasi tahun sebelumnya, THR yang diterima oleh para PNS, ASN, TNI/Polri aktif, pensiunan dan pejabat negara lainya yang berhak setara dengan nilai gaji pokok di bulan Juni. THR tidak dikenakan potongan apapun dalam bentuk iuran dan potongan lainnya, bahkan pajak penghasilannya (PPh) ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk gaji ke-13 nilainya setara dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan saja, ada juga yang menerima berikut tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lain-lain yang sah. Salah seorang PNS, Didi berharap gaji ke-13 dan THR bisa dicairkan minggu ini. Menurutnya, PNS memiliki banyak kebutuhan menjelang lebaran. Jika pencairannya mepet menjelang lebaran, mereka khawatir harga barang-barang kebutuhan yang akan dibeli melonjak. “Informasi yang benarnya kapan sih, ada yang bilang tinggal dicairkan saja. Tapi tadi waktu apel pagi di pemda, katanya PP (peraturan pemerintah) belum keluar. Kita berharap bisa lebih cepat karena kalau beli keperluan deket-deket Lebaran, khawatir harganya naik. Sedangkan PNS golongan rendah seperti kita-kita tidak punya penghasilan sampingan, selain berharap gaji ke-13 dan ke-14,” imbuhnya. (azs)    

Tags :
Kategori :

Terkait