Mulai H-7 Lebaran Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi

Jumat 16-06-2017,21:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengimabau kepada kendaraan yang bermuatan berat untuk tidak beroperasi lagi pada saat arus mudik lebaran 2017, tepatnya sejak H-7 sampai H+7 Lebaran. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Sunarto, di kantornya, Jumat (16/6). Kendaraan berat seperti galian dan tambang,lanjut Sunarto, pada saat arus mudik tidak diperbolehkan beroperasi lagi di jalan tol dan jalan nasional. Hal itu, sambungnya, dilakukan untuk menghindari kemacetan dan mengutamakan kelancaran arus mudik. \"Pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau tambang diharapkan tidak beroperasi di jalan nasional dan jalan tol mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran,\" katanya. Imbauan itu, lanjut Sunarto, diperlakukan tidak hanya untuk kendaraan pengangkut tambang dan galian tetapi juga kendaraan pengangkut barang dengan jumlah berat dan bergandeng juga tidak diizinkan beroperasi pada saat ramainya arus mudik. Sementara, kata Sunarto, untuk kendaraan berat pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) ternak, antaran pos, dan bahan pokok lainnya dilarang beroperasi mulai H-4 sampai H+3. \"Pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ton dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta mobil barang dengan kereta tempel atau kereta gandengan tidak diperbolehkan beroperasi pada H-4 sampai H+3,\" pungkasnya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait