KPU Kota Cirebon Sosialisasi Pilkada 2018, Ini Tahapannya

Sabtu 17-06-2017,04:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar sosialisasi tahapan utama Pilkada 2018 sesuai dengan peraturan KPU no 1 tahun 2017, Jumat (16/6). Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak membeberkan, tahapan tersebut meliputi, penyerahan syarat dukungan perseorangan mulai tanggal 4 November hingga 9 November 2017, dan pendaftaran paslon dimulai 8 Januari 2018 hingga 27 Januari 2018, penetapan paslon dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018. Sementara, lanjut pria yang akrab disapa Emir ini, sengketa pencalonan mengikuti jadwal PTUN dan MA, kampanye dilaksanakan pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018 waktu diinterval tersebut dilaksanakan juga untuk debat publik, masa tenang dan pembersihan APK 24 Juni hingga 26 Juni 2018, pemungutan dan perhitungan 27 Juni 2018, rekapitulasi suara 27 Juni hingga 6 Juli 2018. Kemudian, lanjutnya, penetepan paslon terpilih tanpa sengketa dilakukan pasca MK cantumkan permohonan di buku registrasi perkara. Setelah itu, sengketa hasil mengikuti jadwal MK. Selanjutnya, penetapan paslon terpilih pasca putusan MK, paling lama tiga hari, setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK dibacakan. Sedangkan, pemutahiran dan pentapan daftar pemilihan dilakukan pada 30 Desember 2017 hingga 29 April 2018. Kemudian, pembentukan PPK dan PPS dilakukan pada 12 Oktober hingga 11 November 2017. Setelah itu, untuk sosialisasi dilakukan pada 14 Juni 2017 hingga 26 Juni 2018. \"Tahapan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No 1 tahun 2017,\" kata Emir. Dikatakan Emir, KPU RI juga secara resmi mengeluarkan tagline yaitu KPU Melayani yang mana secara umum terdapat tujuh prinsip dasar dalam tagline tersebut. Tujuh prinsip tersebut, ungkap Emir, melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, melayani peserta pemilu dengan adil dan setara, melayani data dan informasi tentang kepemiluan kepada pemangku kepentingan, memberikan informasi tentang produk hukum KPU RI kepada pemangku kepentingan, memberikan informasi tentang hasil pemilu tepat waktu, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dan memberikan informasi tentang anggaran kepada masyarakat. \"Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang terdapat dalam tagline itu,\" ungkap Emir. Lebih lanjut, dikatakan Emir, Pilkada 2018 mendatang jumlah pemilih pemula dan muda berada diangka 30% dari jumlah DPT yang saat ini telah terdaftar. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait pilkada terhadap pilih pemula dan muda. \"Melihat jumlah DPT yang saat ini terdaftar sebanyak 233.274 pemilih. Angka tersebut bertambah signifikan dibandingkan pemilihan pada 2013 dimana jumlah DPT kurang lebih 23.000,\" tukas Emir. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait