MAJALENGKA – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Majalengka menilai rapat paripurna internal yang melahirkan usulan tindak lanjut hak interpelasi DPRD Jumat (16/6) lalu, merupakan forum ilegal. Pasalnya, forum paripurna tersebut tidak terjadwalkan dalamsebuah agenda resmi. Sekretaris F-PDIP DPRD Majalengka Drs H Edy Annas Djunaedi MM berpendapat Jumat lalu pihaknya hanya menerima undangan rapat paripurna terbuka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan paripurna internal pembentukan Pansus Renja.Sehingga pihaknya tidak mengakui agenda ketiga tersebut, yang tidak terjadwal sebelumnya. Kalaupun seluruh anggota F-PDIP tidak menghadiri agenda rapat paripurna yang di luar agenda, hal tersebut tidak dimaknai aksi walk out. Pihaknya menegaskan hanya menghadiri dua agenda paripurna yang terjadwal. “Kami tidak tahu ada agenda ketiga, karena memang tidak terjadwal. Undangan resmi yang kami terima hanya mengikuti dua agenda tersebut,” tegasnya. Menurutnya, secara kelembagaan DPRD mestinya mengacu pada jadwal yang telah dirumuskan dan diagendakan lewat rapat badan musyawarah (banmus) dan menjadi produk keputusan DPRD setiap bulannya. Sehingga tidak etis ketika sejumlah agenda terkesan dibuat dadakan untuk memaksakan kepentingan lain. Terkait pengusulan interpelasi, F-PDIP menilai jika hak tersebut memang melekat pada DPRD sesuai amanat konstitusi. Namun menyikapi kenaikan NJOP, pihaknya menilai masih ada jalan keluar lain untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Diantaranya melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat, atau rapat kerja dengan OPD terkait. “Sudah diagendakan akan digelar RDP dan rapat kerja dengan OPD terkait, dua kali diagendakan oleh komisi terkait di DPRD. Dua kali juga batal karena ada halangan, baik kitanya (DPRD) yang berhalangan maupun OPD (BKAD, red) yang berhalangan. Harusnya bertahap, tidak langsung ke interpelasi,” keluhnya. Sementara Wakil Ketua DPRD Dadan Dasniswan SE MSi menilai, pengguliran interpelasi merupakan hak konstitusional sekaligus hak politik anggota DPRD. Hak itu dalam rangka menyikapi fenomena dan kebijakan eksekutif yang dianggap butuh segera dilakukan sebuah tindakan, karena kebijakan eksekutif tersebut berdampak luas ke masyarakat. “Jadi harus dipahami hak interpelasi ini adalah hak bertanya kepada ekseutif secara resmi kelembagaan. Prosesnya bukan ujug-ujug. Kita memandang urgensinya sudah cukup untuk melangkah ke situ. Sebelumnya banyak masukan-masukan dari masyarakat ke lembaga DPRD maupun keluhan ke peroragan anggota, yang mesti kita tindaklanjuti,” ungkapnya. Adapun nantinya interpelasi terus berproses, setidaknya ada tiga kali lagi rapat paripurna sebelum menjadi keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi ke eksekutif. Kemudian eksekutif menjawabnya secara resmi pula. Jika jawaban dari eksekutif tersebut dapat diterima dan masuk akal untuk diteruskan kebijakan yang berpolemik ini, maka selesai. Tapi kalau jawabanya tidak bisa diterima, maka akan ada tindak lanjut berikut dari DPRD dalam menyikapi kebijakan tersebut. (azs)
F-PDIP: Paripurna Interpelasi Ilegal
Senin 19-06-2017,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,17:30 WIB
Ramalan Zodiak Leo, Scorpio, dan Aquarius Minggu Ini: Saatnya Atur Energi, Fokus, dan Hubungan
Rabu 30-09-2026,05:13 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Suzuki Ertiga Gen 1, Kelebihan Mesin K14B Irit BBM, Kekurangan Cuma Ini
Selasa 29-09-2026,23:02 WIB
Tanaman Minimalis Hias Ini Cocok untuk Rumah Kecil, Nomor 4 Paling Menarik dan Banyak Dicari
Selasa 29-09-2026,19:32 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon Konsultasi ke Kemendagri soal Seleksi Dirut Tirta Jati
Selasa 29-09-2026,18:29 WIB
Kasus Suspek Influenza A di Kuningan Naik September 2026, Pasien Anak Paling Banyak
Terkini
Rabu 30-09-2026,15:00 WIB
PMI Asal majalengka Pulang dari Yordania Bawa 5 Anak Jadi Perhatian Pemerintah
Rabu 30-09-2026,14:30 WIB
DPRD Sidak Lapas Majalengka: Overkapasitas 222 Orang, Ini Masalah yang Jadi Sorotan
Rabu 30-09-2026,14:21 WIB
Akses Perumahan di Pabedilan Dipasangi Portal, KAI Akhirnya Buka Suara
Rabu 30-09-2026,14:02 WIB
Program IJD Cirebon: Baru Satu Ruas Jalan Disetujui Pemerintah Pusat
Rabu 30-09-2026,13:50 WIB