Baru Diresmikan, Posko Angket KPK Terima Tiga Laporan

Selasa 20-06-2017,13:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA – Pimpinan DPR meresmikan pembentukan posko Pansus Angket KPK kemarin (19/6). Fungsinya menerima berbagai laporan atau aduan yang memiliki relevansi dengan kerja Pansus Angket KPK. Posko itu ditempatkan dalam lembaga ad hoc khusus. Posko pansus angket KPK tersebut diresmikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di lobi Gedung Nusantara III, tidak jauh dari akses lift menuju ruang pimpinan DPR. Posko pansus angket KPK menempati ruangan seluas sekitar 20 meter persegi. Dua orang bertugas menerima laporan. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, peresmian dilakukan semata-mata untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif dari masyarakat. Meski begitu, posko sebatas menerima laporan yang terkait dengan kebijakan dan prosedur KPK. “Posko ini bukan tempat penyelesaian kasus. Kalau soal itu, silakan langsung ke posko aduan di KPK,” kata Agun. Pada hari pertama peresmian, Agun menyebutkan posko sudah menerima tiga aduan. Di antaranya, laporan indikasi tebang pilih oleh KPK, laporan mengenai panitia seleksi KPK yang dirasa tidak adil, termasuk aduan suap di Sumatera Selatan. Menurut Agun, tidak semua laporan akan ditindaklanjuti pansus angket. “Kami bakal kaji mana yang sesuai dengan pansus,” ujarnya. Saat meresmikan posko, Fahri menjelaskan ada dua forum terkait penyelidikan DPR atas kinerja KPK. Menurut Fahri, upaya semacam itu penting untuk mewujudkan rekomendasi optimal terhadap langkah dan kinerja KPK. “Kami ingin lebih banyak orang yang memikirkan antikorupsi. Ini harus jadi lifestyle semua lapisan masyarakat,” tuturnya. Fahri juga mengingatkan tidak semua laporan masyarakat bersifat terbuka. Ada juga laporan masyarakat berisi dokumen yang bersifat rahasia. Fahri mewanti-wanti agar isi dokumen itu tidak tersebar di luar internal pansus. “Bila perlu, penerima dokumen disumpah. Jangan sampai gampang disebar ke tempat lain,” tegasnya. Pada bagian lain, Pansus Angket KPK kemarin mengagendakan rapat dengan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S. Haryani. Namun, Miryam tidak mendapat izin dari KPK sehingga tidak bisa hadir memenuhi undangan pansus. Pansus bakal melayangkan surat kedua untuk memanggil Miryam melalui KPK. (bay/c14/fat)    

Tags :
Kategori :

Terkait