Wow, Gaji Anggota DPRD Bakal Tembus Rp 35 Juta

Minggu 25-06-2017,18:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KEJAKSAN - Terbitnya PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, bakal membuat wakil rakyat semakin sejahtera. Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok. Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi mengatakan, ada penyesuaian terutama tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang selama ini nilainya tiga kali uang representasi ketua. Nantinya bakal diubah jadi tujuh kali lupat gaji pokok yakni, Rp 2,1 juta dikalikan 7. Selain itu, anggota DPRD akan mendapatkan uang tunjangan transportasi. Besarannya tergantung harga sewa kendaraan. Nilainya juga bergantung keputusan menteri dalam negeri. \"Ini belum ada formulanya secara tehnis dan kita masih menunggu permendagri,\" ujar Sutisna, kepada Radar Cirebon.  Ttidak hanyaa itu, anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan reses. Besarannya tujuh kali uang representasi dan itu di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun. Begitu juga untuk rumah tangga pimpinan. Bila selama ini hanya telepon, air, listrik dan gas, nanti ada biaya lain seperti kepala daerah. “Mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi, konsekuensinya mobil-mobil dinas seperti mobil fraksi akan ditarik dan anggota dewan tidak mendapatkan mobil dinas,” jelasnya. Berbeda untuk pimpinan DPRD. Mereka akan mendapatkan mobil jabatan tanpa tunjangan transportasi. Detail aturan ini nantinya akan diatur perda. Meski belum dirinci, tapi di peraturan pemerintah mengamanatkan bahwa daerah harus menerbitkan aturan turunan tiga bulan setelah PP terbit. \"PP sudah diundangkan 2 Juni 2017, Hitungan kami dengan PP ini maka anggaran untuk belanja gaji anggota dewan kenaikannya hingga Rp 500 juta per bulan,\" bebernya. Diperkirakan munculnya kenaikan tunjangan dan tunjangan transportasi, besaran gaji yang diterima selama ini bisa mencapai Rp 33-35 juta per bulan. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait