Sekda Monitor Absensi dan Apel Pagi Hari Pertama PNS Masuk Kerja

Senin 03-07-2017,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) kembali masuk kerja mulai Senin (3/7) pasca libur panjang lebaran Idul Fitri. Biasanya, hari pertama kerja setelah lebaran diisi kegiatan silaturahmi atau halalbihalal antara pegawai dan pimpinan di lingkungan pemkab maupun OPD. Meski demikian, Sekda Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM menegaskan momen silaurahmi dan halalbihalal yang biasa digelar di awal-awal masuk kerja PNS tersebut tidak akan mengganggu tupoksi masing-masing pegawai di setiap OPD.Apalagi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. “Pertama kerja semua PNS tidak boleh ada yang beralasan tidak masuk kerja. Selain itu pelayanan juga harus segera efektif, para pegawai bisa langsung melaksanakan tupoksinya masing-masing. Walaupun ada silaturahmi di lingungan tempat kerjanya, tapi tidak sampai mengganggu pelayanan,” ujar sekda. Menurutnya, bersilaturahmi atau halalbihalal pasca lebaran memang merupakan tradisi muslim di Indonesia sebagai ajang bertatap muka langsung untuk meminta maaf dan memaafkan. Tapi tidak sampai meninggalkan tugas utama yang melekat kepada PNS sebagai abdi negara dan pelayanan publik. Untuk memantau tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja setelah libur panjang lebaran, pihaknya berencana melakukan pengawasan langsung ke seluruh OPD untuk memonitor absensi mulai apel pagi dan menyamakan dengan bukti kehadiran fisik para PNS di tempat kerjanya masing-masing. Jika ada PNS tidak berada di lingkungan kerjanya atau absen pada hari pertama kerja, maka pihaknya tidak segan-segan memprosesnya sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. Jika ditemukan pegawai yang daftar absennya ada, tapi fisik orangnya tidak ada di tempat akan jadi perhatian khusus. Pemerintah pusat telah menetapkan masa cuti bersama Lebaran melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017, tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2017 15 Juni 2017 lalu. Masa cuti bersama berlangsung mulai Jumat 23 Juni hingga Jumat 30 Juni 2017. Sedangkan tanggal 1 dan 2 Juli merupakan hari Sabtu dan Minggu, otomatis PNS libur. Sehingga para PNS harus kembali masuk kerja efektif mulai 3 Juli. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait