CIREBON – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017, membuat sejumlah anggota DPRD berpikir ulang mencalonkan di pemilihan kepala daerah (pilkada). Aturan yang tinggal menunggu pelaksanaan itu, bakal membuat wakil rakyat lebih sejahtera. Setiap bulan mereka akan mengantongi take home pay sekurang-kurangnya Rp35 juta. “Kalau mau maju di pilkada itu kan harus mundur dari jabatan di DPRD. Jadi banyak yang mikir dua kali,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Handarujati Kalamullah S Sos, kepada Radar, Minggu (2/7). Menurut Andru –sapaan akrabnya- anggota DPRD yang berpikir ulang mencalonkan diri salah satunya Wakil Ketua DPRD, Lili Eliyah SH MM. Bakal calon walikota (Bacawalkot) yang masuk dalam penjaringan Partai Golkar itu, sempat berbincang dengan dirinya dan membahas masalah ini. Andru menilai, wajar saja anggota DPRD mulai kendor di pilkada. Apalagi mereka masih punya masa jabatan sampai 2019 dengan opsi kenaikan gaji. Itu belum termasuk fasilitas tambahan yang diterima termasuk pimpinan DPRD. Meski demikian, untuk beberapa alat kelengkapan DPRD (AKD), aturan baru ini membuat mereka kehilangan kendaraan dinas. Gantinya, para ketua AKD bakal mendapat tambahan berupa tunjangan sewa. “Gambarannya begitu, tapi lebih pastinya nanti dibahas di raperda,” katanya. Dalam waktu dekat, anggota DPRD memang akan membahas raperda tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Penyusunan aturan ini dibatasi waktu tiga bulan sejak terbitnya peraturan pemerintah. Bila tidak ada halangan, besar kemungkinan di APBD-Perubahan mendatang, mereka sudah menerima gaji dengan nominal yang baru. Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi menambahkan, terbitnya aturan itu memerlukan penyesuaian di daerah. Mau tidak mau harus diikuti karena merupakan ketentuan yang berlaku menyeluruh. Kenaikan paling mencolok ialah tunjangan komunikasi intensif (TKI). “Kalau sekarang nilainya tiga kali uang representasi ketua. Nantinya bakal diubah jadi tujuh kali lupat gaji pokok,” ujar Sutisna. Selain itu, anggota DPRD akan mendapatkan uang tunjangan transportasi. Besarannya tergantung harga sewa kendaraan. Nilainya juga bergantung keputusan menteri dalam negeri. \"Ini belum ada formulanya secara teknis dan kita masih menunggu permendagri,\" katanya. Anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan reses. Besarannya tujuh kali uang representasi dan itu di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun. Begitu juga untuk rumah tangga pimpinan. Bila selama ini hanya telepon, air, listrik dan gas, nanti ada biaya lain seperti kepala daerah. “Mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi, konsekuensinya mobil-mobil dinas seperti mobil fraksi akan ditarik dan anggota dewan tidak mendapatkan mobil dinas,” jelasnya. Berbeda untuk pimpinan DPRD. Mereka akan mendapatkan mobil jabatan tanpa tunjangan transportasi. Detail aturan ini nantinya akan diatur perda. Meski belum dirinci, tapi di peraturan pemerintah mengamanatkan bahwa daerah harus menerbitkan aturan turunan tiga bulan setelah PP terbit. \"PP sudah diundangkan 2 Juni 2017, Hitungan kami dengan PP ini maka anggaran untuk belanja gaji anggota dewan kenaikannya hingga Rp500 juta per bulan,\" bebernya. Diperkirakan munculnya kenaikan tunjangan dan tunjangan transportasi, besaran gaji yang diterima selama ini bisa mencapai Rp33-35 juta per bulan. Kenaikan gaji ini merupakan yang ketiga kalinya dalam tiga tahun terakhir. Dalam catatan Radar, anggota DPRD awalnya mendapatkan gaji Rp13 juta di tahun 2015. Kemudian naik di tahun yang sama menjadi Rp17 juta. Penyesuaian baru terjadi di tahun 2016 menjadi Rp22 juta. Dua kali kenaikan ini merupakan dampak dari naiknya pendapatan asli daerah (PAD), sehingga komposisi penggajihan pejabat daerah juga ikut menyesuaikan. (abd)
Gaji Bakal Naik, Pimpinan DPRD Berpikir Ulang Maju di Pilkada
Senin 03-07-2017,16:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :