MAJALENGKA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Majalengka tinggal 11 bulan lagi. Namun, dana dari APBD kabupaten untuk membiayai Pilkada serentak hingga saat ini masih belum jelas. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan agar persoalan tersebut sudah tuntas akhir Juli 2017. Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Supriatna, membenarkan jika hingga kini belum menemui kesepakatan dengan pemkab terkait besaran dana pilkada serentak. Terakhir KPU melakukan komunikasi Februari 2017 lalu. Hasilnya, masih buntu. Sejak saat itu, KPU belum melakukan komunikasi dan pembahasan ulang dengan Pemkab Majalengka. Supriatna juga membenarkan warning dari Kemendagri agar pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi yang menggelar pilkada serentak 2018 harus sudah menuntaskan masalah anggaran tersebut. “Memang NPHD (nota pelimpahan hibah daerah) untuk anggaran pilkada serentak paling lambat Juli ini sudah beres. Untuk perkembangan dana pilkada sekarang urusannya di pemkab. Yang jelas kita sudah berupaya mengusulkan anggaran sesuai kebutuhan,” ungkapnya kepada Radar Majalengka. Jika hingga akhir Juli ini persoalan pendanaan dari APBD tersebut belum selesai, KPU belum mengetahui apa konsekuensinya pada nasib pelaksanaan Pilkada 2018 di Majalengka. Polemik seputar belum jelasnya anggaran dari APBD kabupaten untuk pelaksanaan pilkada serentak tersebut, berawal ketika Bupati Majalengka Sutrisno Januari lalu menolak menandatangani MoU pendanaan bersama Pilgub Jabar dan 16 pilkada kabupaten/kota 2018 bersama Pemprov Jabar. Dana yang diusulkan KPU senilai Rp 30 miliar sempat ditolak pemkab. Dan, dari hasil penghitungan ulang muncul angka yang disanggupi pemkab sebesar Rp 16 miliar. Namun pada waktu itu para komisioner KPU yang menolak dana Rp 16 miliar tersebut. KPU sebelumnya menyatakan bersedia menerima berapa pun dana, asalkan tidak memangkas dana-dana yang sifatnya prinsip dan krusial. Seperti anggaran untuk honor penyelenggara tidak dipangkas, mulai dari tingkat KPU, PPK, PPS, hingga KPPS. Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Diding Bajuri mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, telah ditetapkan hari H pemungutan dan penghitungan suara di TPS bakal dilakukan 27 Juni 2018. Sedangkan, untuk tahapan persiapan bakal dimulai dengan pembentukan lembaga adhoc penyelenggaran pemilu di bawah KPU seperti Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan Oktober hingga November 2017 mendatang. (azs)
Dana Pilkada Majalengka Belum Jelas, Kemendagri Deadline Akhir Juli 2017
Selasa 04-07-2017,10:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :